Selamatkan Bangsa Dengan Ber-HKI (Bag.I)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Roni Gunawan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Istilah HKI sepertinya bukanlah istilah yang baru bagi kita saat ini. HKI yang merupakan akronim dari Hak Kekayaan Intelektual dalam pendekatan konstitutif dimaknai sebagai hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang  menghasilkan suatu produk  atau proses yang berguna untuk manusia. Bila dikaitkan dengan hasil olah pikir otak, maka penggolongan HKI sebenarnya mencakup beberapa aspek yang secara langsung mempengaruhi perkembangan bisnis di dunia, perkembangan inovasi, penggerak dunia industri, hak asasi manusia, serta penyelamatan terhadap peradaban suatu bangsa. Artinya berbicara HKI bukan hanya sekedar bicara pengakuan terhadap hasil karya, tapi berbicara HKI berbicara tentang hak-hak manusia dalam menjaga keaslian peradaban yang dimilikinya.

Dalam konteks ekonomi, asset yang dimiliki beberapa perusahaan besar atas kepemilikan HKI ternyata saat ini dinilai bisa melebihi asset yang bersifat fisik, nilai jual Brand  suatu produk ternyata bisa jauh lebih mahal daripada nilai asset fisik yang dimiliki perusahaan tersebut. Banyak perusahaan besar saat ini cenderung memperoleh penghasilan besar bukan hanya dari menjual produk fisiknya tapi juga menjual prodek intektual yang dimilikinya berupa paten ataupun merek. Coba kita bayangkan bersama, apa yang hari ini banyak dicari orang bila kita ingin membeli air mineral kemasan, pasta gigi, sepeda motor, atau mie instan kemungkinan besar kita akan tertuju pada produk-produk tertentu yang mereknya tidak asing lagi kita dengar.

Tidak hanya dalam konteks ekonomi, dalam konteks social keberadaan HKI ternyata memberikan penghargaan dan pengakuan atas karya-karya orang-orang yang berkreativitas tinggi. Sehingga hasil pikir manusia menjadi berharga daripada hasil olahan fisik manusia, dan inilah bentuk pengakuan tertinggi atas keberadaan manusia. Selain itu keberadaan HKI juga menjadi upaya kongkrit dalam penyelamatan peradaban suatu bangsa di tengah arus globalisasi saat ini. Batik, angklung, karya musik dan banyak lainnya merupakan bagian dari peradaban bangsa Indonesia yang ternyata dengan HKI bisa kita pertahankan. Tapi tahukah anda tempe, jangan pernah lagi mengklaim tempe sebagai makanan khas Indonesia, sebab saat ini makanan tersebut sudah jadi milik dunia hak atas patennya, karena beberapa paten pembuatan tempe sudah terdaftarkan di Negara lain.

HKI Adalah Jawaban Atas Keterbatasan Sumber Daya Alam

HKI merupakan jawaban atas keterbatasan sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh banyak Negara lain di luar Indonesia. Kompetisi terbesar saat ini antar negara dunia bukan lagi atas kepemilikan sumber daya alam melainkan sumber daya manusia yang pengakuannya secara konsesus hari ini dinamakan HKI di seluruh dunia. Proses munculnya memiliki HKI adalah proses yang berlangsung cukup lama, HKI merupakan konsep yang terintegrasi dengan konsep globalisasi yang ada di dunia saat ini. HKI menjadi “instrument” yang memiliki kekuatan hukum kuat untuk mengatur interaksi perdagangan dunia sebagai perwujudan globalisasi. Bagi negara-negara yang tidak memiliki banyak sumber daya alam HKI merupakan asset yang bernilai ekonomi tinggi dan menjadi nilai tawar suatu Negara, dan itulah strategi globalisasi dunia.

Maka, bila sumber daya alam yang melimpah saat ini dinegara kita banyak tereksplorasi dan keuntungannya untuk luar negeri itu disebabkan karena kemampuan intelektual kita dalam mengelola  masih kurang. Jadi karena sudah mumpung tanggung kita terlibat dalam globalisasi, sudah sewajarnya peningkatan intelektualitas bangsa kita dan pengakuannya melalui HKI juga harus menjadi prioritas kita untuk segera ditingkatkan. Hal ini harus segera kita lakukan bila kita tidak ingin sumber daya alam yang kita miliki tidak diperuntukkan bagi masyarakat di negera ini tetapi malah tergadai untuk Negara lain.

Keterbatasan kita mengelola sumber daya alam merupakan peluang empuk bagi pihak lain yang punya kemampuan tersebut, karena konsensus dunia tentang HKI melindungi kemampuan-kemampuan tersebut sebagai bagian dari kekayaan intelektual, maka kita tidak bisa sembarangan menduplikasinya, ujungnya kita harus membayar untuk kemampuan (HKI) tersebut (sebuah mekanisme global yang kita harus mampu menjawabnya). Oleh sebab itu sudah waktunya hari ini bangsa kita harus segera menyadarkan diri untuk melek HKI, bukan sekedar legalitas tapi kita juga harus paham secara substantif eksistensi serta manfaatnya bagi kita.(Bersambung)

Penulis adalah Alumnus FKM USU yang telah mengikuti pelatihan konselor HKI

- Advertisement -

Berita Terkini