mudanews.com, Medan – Proyek Rehab Ruang Bukit Barisan dan Ruang Rawat inap Dolok Sanggul di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berada di Medan Tuntungan, diduga menyalahi Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 beserta aturan turunannya (Permen PUPR 14/2020, Permen PUPR 7/2019 tentang Pekerjaan Konstruksi, dan PerLKPP 12/2021).
“ Sesuai dengan aturan bahwa dalam setiap paket pekerjaan wajib memiliki 1 objek pekerjaan yang sejenis dan satu kesatuan, 1 dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri), 1 total nilai HPS, 1 RAB yang konsisten, Jika di dalam satu tender terdapat dua HPS, maka itu menandakan dua objek pekerjaan digabung secara tidak sah “ ujar Yan Syahputra, Aktivis Gerakan Rakyat Semesta Indonesia ( GRSI) pada mudanews.com, Medan. (24/11/2025)
GRSI mendapati dokumen belanja modal anggaran proyek rehap ruang Bukit Barisan senilai Rp. 3.061.055.360 dan belanja modal Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul Rp. 2.103.127.518 sehingga memiliki 2 (dua) Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) tetapi di lapangan di jadikan satu proyek senilai 5.153.163.000,00
“Menurut LKPP ,HPS merupakan perkiraan biaya dari satu paket pekerjaan, Bukan dua paket dalam satu dokumen karena Jika ada 2 HPS berarti tidak ada kejelasan mana dasar evaluasi harga, mana total pagu,mana total RAB sehingga Secara administratif cacat dokumen pelaksanaan tendernya, sebagai contoh bisa terjadi double pembayaran pada SMK3 dan Papan Proyek termasuk biaya pembongkaran“ tambahnya.
Dalam investigasi proyek di RSJ M Ildrem, tim mendapatkan informasi telah di lakukan 2 kali tender. Tender pertama di dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran kemudian ditender ulang tetapi anehnya PT CKP memasukkan penawaran jauh lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp. 5.038.120.179,10 Dan menjadi penawar tertinggi pada saat tender ulang serta menjadi pemenang tender.
Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem, dr. Indah Julika telah di konfirmasi oleh tim mudanews.com tentang Kenapa Ibu dan Panitia berani melawan Perpres dan Melakukan tender ulang dengan harga yang lebih tinggi dan apa karena yang punya paket punya jalur khusus ke Gubernur ?, tetapi hingga berita ini di naikkan masih diam alias bungkam.**(Red)

