Mudanews.com Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan perkembangan pelaksanaannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (12/11/2025). INSPIR Indonesia menilai program unggulan pemerintah itu menghadapi persoalan serius, terutama terkait meningkatnya kasus keracunan yang dialami para penerima manfaat.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, INSPIR mencatat hingga 11 November 2025 terdapat 173 kasus keracunan terkait makanan MBG. Total 11.640 penerima manfaat terdampak, dengan 636 orang dirawat inap dan 11.004 rawat jalan. Angka tersebut disebut berpotensi bertambah apabila perbaikan sistem distribusi dan pengawasan tidak dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
“Keracunan ini sangat berpotensi menimbulkan trauma pada anak-anak yang mengalaminya, termasuk para orang tua. Kami menilai BGN belum mampu mengatasi persoalan keamanan pangan sekaligus dampak psikologis yang muncul,” ujar Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati.
Realisasi Anggaran Dinilai Belum Optimal
INSPIR juga menyoroti lambannya serapan anggaran MBG. Per 11 November 2025, realisasi anggaran baru mencapai 61,23 persen, atau sekitar Rp43,47 triliun dari total Rp71 triliun yang telah dialokasikan. Serapan yang belum optimal ini dinilai berpengaruh terhadap capaian program yang seharusnya menyasar kebutuhan gizi anak secara menyeluruh.
Anak Putus Sekolah Belum Terjangkau
Persoalan inklusivitas penerima manfaat turut menjadi perhatian INSPIR. Saat ini program MBG hanya diperuntukkan bagi anak yang masih bersekolah, sementara anak putus sekolah belum masuk dalam skema penerima manfaat. Data BPS 2024 menunjukkan terdapat 78.468 anak putus sekolah pada tahun ajaran 2023/2024.
“Anak putus sekolah dan anak jalanan juga berhak atas makanan bergizi. Karena itu MBG perlu diperluas berbasis komunitas tempat tinggal, bukan hanya sekolah,” tegas Yatini. Ia juga mendorong agar MBG tetap diberikan pada hari libur nasional dan libur sekolah untuk memastikan adanya asupan gizi harian yang berkelanjutan.
Soroti Nasib Pekerja SPPG
INSPIR Indonesia menambahkan bahwa pekerja Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG) juga mesti mendapat perhatian khusus. Mereka menilai pekerja SPPG harus diperlakukan sebagai pekerja formal dengan upah layak dan jaminan sosial penuh.
Merujuk data BPS Agustus 2025, rata-rata upah pekerja nasional adalah Rp3,09 juta, sehingga upah pekerja MBG disebut tidak boleh berada di bawah upah minimum. INSPIR menegaskan seluruh pekerja wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti JKN, JKK, JKm, JHT, JP, dan JKP, serta mendapat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lima Desakan INSPIR Indonesia
Melalui rilisnya, INSPIR Indonesia mendorong:
1. Evaluasi menyeluruh oleh BGN, termasuk transparansi penggunaan anggaran dan pembenahan tata kelola MBG.
2. Langkah pencegahan keracunan yang lebih serius, sekaligus memastikan pemulihan trauma anak-anak terdampak.
3. Pengawasan ketat oleh Komisi IX DPR RI agar kejadian keracunan tidak terulang.
4. Perluasan sasaran MBG bagi anak putus sekolah dan pelaksanaan berbasis komunitas, termasuk pemberian pada hari libur sekolah.
5. Pemenuhan hak pekerja SPPG, mulai dari upah layak, jaminan sosial lengkap, hingga APD untuk menjamin keselamatan kerja.
INSPIR menegaskan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan segera demi memastikan MBG benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan anak-anak Indonesia.
—
