Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL): Dulu dan Kini

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh : Anton Christanto  Dosen Fakultas Kedokteran UNS/RS UNS Surakarta

Mudanews.com OPINI – Selama beberapa tahun terakhir, istilah Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) cukup sering terdengar di kalangan dokter dan dokter gigi, khususnya mereka yang sudah menjalani pendidikan spesialis maupun subspesialis. RKL pada dasarnya adalah sebuah mekanisme untuk mengakui kompetensi seorang dokter berdasarkan pengalaman praktik, pelatihan, dan pendidikan yang pernah ditempuh, meskipun tidak selalu melalui jalur pendidikan formal yang standar.

RKL sempat dianggap sebagai “jembatan transisi” bagi tenaga medis, terutama ketika sistem pendidikan dan sertifikasi di Indonesia masih terus berbenah. Melalui RKL, seorang dokter spesialis, dokter gigi spesialis, fellow, atau subspesialis bisa mendapatkan pengakuan kompetensi resmi tanpa harus mengulang seluruh proses pendidikan yang panjang dan mahal.

Namun, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sistem ini dipandang sudah tidak relevan lagi. Saat ini, mekanisme pengakuan kompetensi dokter dan dokter gigi telah lebih rapi melalui jalur pendidikan formal, sertifikasi, registrasi, dan resertifikasi yang terstandarisasi.

Kenapa RKL Dicabut?

Ada beberapa alasan penting:

1. Kesetaraan dan keadilan – Semua dokter dan dokter gigi, baik spesialis maupun subspesialis, perlu melalui standar pendidikan yang sama agar tidak ada kesenjangan kualitas.
2. Keselamatan pasien – Mutu layanan medis sangat ditentukan oleh kompetensi dokter. Standar yang jelas lebih menjamin keamanan bagi masyarakat.
3. Kepastian hukum – Dengan sistem yang baru, tidak ada lagi tumpang tindih aturan atau keraguan tentang sah atau tidaknya kompetensi seseorang.

Apa Dampaknya Bagi Dokter?

Bagi yang sudah pernah mendapatkan pengakuan lewat RKL, kompetensinya tetap diakui hingga masa berlaku sertifikat/registrasi habis. Setelah itu, mereka wajib mengikuti mekanisme sertifikasi atau pendidikan sesuai aturan baru.

Bagi yang belum sempat mengikuti RKL, jalur yang tersedia hanyalah pendidikan formal dan sertifikasi resmi.

RKL pernah menjadi solusi sementara, tapi kini sudah saatnya ditinggalkan. Dunia kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih terbuka, terstandar, dan terjamin mutunya. Dengan aturan baru dari KKI, para dokter diharapkan tidak hanya diakui karena pengalaman masa lalu, tetapi juga terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan sertifikasi yang sah.

*******

Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) Dokter & Dokter Gigi
(Dari Crash Program ke Jalur Formal Pendidikan)

1. Apa itu RKL?

Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) adalah mekanisme yang pernah dibuka oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melalui Kolegium profesi masing-masing, untuk mengakui kompetensi lebih tinggi seorang dokter atau dokter gigi berdasarkan pengalaman, pelatihan, dan praktik yang sudah dijalani.

Lewat mekanisme ini, seorang dokter bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang kemudian digunakan untuk mengajukan Surat Tanda Registrasi Kompetensi Tambahan (STR-KT).

RKL hadir sebagai jalan transisi karena pada saat itu:

Kesempatan pendidikan formal (Sp-2/Subspesialis) masih sangat terbatas, prodi yang tersedia sedikit.

Banyak dokter di lapangan yang menurut Kolegium sudah layak diakui kompetensinya dan sangat dibutuhkan pelayanannya.

Dengan demikian, RKL bisa disebut sebagai “crash program sementara”: solusi darurat untuk menjembatani keterbatasan pendidikan formal dan kebutuhan nyata di lapangan.

2. Apa Bedanya dengan Jalur Pendidikan Formal?

RKL dan pendidikan formal sama-sama menghasilkan pengakuan kompetensi, tetapi berbeda dari sisi dokumen dan mekanisme:

RKL Kolegium
Output: Serkom saja
Dasar: pengalaman, pelatihan, praktik
Cukup dengan Serkom → bisa mengajukan STR-KT
Tidak ada Sertifikat Profesi (SerProf)

PPDS / Pendidikan Formal Subspesialis
Output: dua dokumen → SerProf (Dikti) + SerKom (Kolegium)
Dasar: kurikulum pendidikan formal yang terstruktur
STR diajukan dengan kombinasi SerProf + SerKom

Secara prinsip, syarat normal untuk STR memang dua dokumen (SerProf + SerKom). Jalur RKL adalah pengecualian khusus, sehingga cukup Serkom saja.

3. RKL vs RPL: Jangan Tertukar

Sejak tahun 2024, jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mulai diperkenalkan di dunia pendidikan tinggi. Sekilas mirip, tetapi sebenarnya berbeda dengan RKL:

RKL (Rekognisi Kompetensi Lampau)
Diselenggarakan oleh Kolegium Profesi
Mengakui kompetensi berdasarkan pengalaman dan pelatihan
Output: Serkom → STR-KT
Fungsinya: langsung mengakui seseorang kompeten pada jenjang lebih tinggi

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
Diselenggarakan oleh Dikti / Perguruan Tinggi
Mengakui pembelajaran lampau (kursus, pelatihan, pengalaman)
Output: konversi ke SKS (maksimal 70% beban studi)
Fungsinya: mempercepat masa studi formal, bukan langsung kompetensi

Contoh: seorang dokter yang ingin masuk program subspesialis dapat mengajukan pelatihan dan pengalamannya untuk direkognisi sebagai SKS. Dengan begitu, masa studi bisa dipersingkat, tetapi tetap melalui jalur pendidikan formal.

4. Kenapa RKL Ditutup?

Ada beberapa alasan utama:
1. Crash program tidak bisa berjalan selamanya. RKL memang diperlukan dulu saat Prodi terbatas, tetapi kini Prodi PPDS dan subspesialis sudah banyak dibuka.
2. Kesetaraan dan keadilan. Semua dokter kini punya kesempatan formal yang sama untuk melanjutkan pendidikan.
3. Keselamatan pasien. Standar formal lebih menjamin kualitas kompetensi tenaga medis.
4. Kepastian hukum. Sistem baru menutup celah perbedaan pengakuan antar jalur, agar semuanya seragam.

5. Status RKL yang Sudah Berjalan

* Bagi yang sedang proses RKL → segera selesaikan dan ajukan Serkom untuk STR ke KKI.
* Bagi yang sudah punya Serkom tapi belum mengurus STR → segera ajukan STR.
* Batas waktu → paling lambat 1 tahun sejak 3 September 2025.
* Bagi pemegang STR-KT seumur hidup → tetap berlaku seterusnya.
* Bagi calon baru → tidak ada lagi jalur RKL. Satu-satunya jalur adalah pendidikan formal (PPDS/Subspesialis) dengan kemungkinan percepatan lewat RPL.

6. Implikasi dan Arah ke Depan

Untuk dokter & dokter gigi: tidak bisa lagi naik kompetensi hanya lewat pengakuan kolegium, harus melalui jalur pendidikan formal.

Untuk kolegium: peran bergeser dari pemberi pengakuan kompetensi ke pendukung pendidikan formal dan sertifikasi.

Untuk perguruan tinggi: RPL menjadi strategi penting mempercepat pendidikan subspesialis dan memperbanyak tenaga ahli.

Untuk masyarakat: jaminan mutu dan keselamatan pasien lebih terstandar.

7. Kesimpulan

Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) adalah produk zaman transisi — sebuah jalan darurat ketika pendidikan formal belum memadai. Sekarang, ketika program studi sudah berkembang dan jalur pendidikan formal terbuka luas, RKL resmi ditutup.

Ke depan, peningkatan kompetensi hanya bisa ditempuh melalui jalur pendidikan formal dengan kombinasi SerProf + SerKom, didukung oleh RPL sebagai mekanisme percepatan, bukan pengganti.

Dengan demikian, RKL adalah masa lalu, RPL adalah masa depan.

Berita Terkini