Gunung Sibayak Tak Terkelola dan Fasilitas Umum Kotor, ini kata Ka. UPT Tahura Bukit Barisan

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com-Karo | Keluhan Pendaki Gunung Sibayak atau “gunung raja” di Kabupaten Karo tentang sarana dan prasarana fasilitas umum di kawasan tersebut karena belum terlihat ada perubahan dan jorok karena harus viral dulu di media sosial serta belum tersistematis mekanisme kerja Pihak Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Bukit Barisan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK) Provsu sebagai penanggung jawab.

Tim mudanews.com melakukan konfirmasi ke Kepala UPT Tahura DLHK Provsu , Kamalluzzaman Nasution terkait Siapa saat ini memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan fasum di Gunung Sibayak dan Apa hubungan Gunung Sibayak dengan PT Pariban Sibayak Zilena serta Apa dasar hukum PT Pariban Sibayak Zilena melakukan pengutipan parkir.

“ PT Pariban Sibayak Zilena telah memiliki izin dan kewenangan untuk mengelola semua potensi wisata , sarana serta prasana pendukung termasuk membangun tempat parkir yang representatif bagi pengunjung tetapi sampai saat ini memang belum ada proses pembangunan “ Ujar kamalluzzaman via telepon ke redaksi mudanews.com. (17/07/2025)

Dalam penelusuran tim mudanews.com di lapangan, dimulai naik kendaraan dari Kota Brastagi menuju Pos Restribusi ada beberapa titik jalan yang rusak akibat longsor dan hujan. Sesampai di Pos Restribusi, kendaraan sepeda motor kami parkir di alam terbuka tanpa ada bangunan dilanjutkan berjalan ke area camping ground, berharap bisa minum sambil menikmati suasana masa lalu di kantin “Pak Amat”, rupanya sudah tutup sehingga melepas dahagapun tidak bisa dan menemukan kamar mandi yang jorok serta sumber air terbatas termasuk di Musolla.

Pantauan tim dari mulai masuk kawasan Gunung Sibayak hingga area camping ground belum ada menemukan satupun bangunan baru dan berdasarkan informasi pintu gerbang pos registrasi dan 2 buah toilet merupakan sumbangan CSR dari Pertamina walaupun toilet tetap jorok

Berita sebelumnya Untuk memasuki kawasan Gunung Sibayak, pendaki dikenakan retribusi sebesar Rp10.000 oleh UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terdapat biaya parkir kendaraan sebesar Rp15.000 untuk sepeda motor, dan antara Rp20.000 hingga Rp30.000 untuk mobil, yang dikelola oleh PT Pariban Sibayak Zilena.

Namun, kondisi pengelolaan kawasan ini dikeluhkan sejumlah pendaki. Andri, seorang pendaki asal Helvetia – Medan, menyampaikan kesannya saat ditemui Selasa(16/07/2025).

“Kalau boleh jujur, Gunung Sibayak ini semakin tidak terkelola. Sampah berserakan, untung sempat viral kemarin jadi ada petugas yang turun membersihkan. Tapi sekarang air susah, kamar mandi jorok, dan kantin di Pos 2 sudah tutup. Mau buang air besar pun terpaksa di semak-semak, Bang,” keluhnya.

Laporan: Tim Redaksi – Mudanews

Berita Terkini