Mudanews.com Aceh Tamiang | Direktur RSUD Muda Sedia, dr. Andika, menyoroti kebijakan terbaru BPJS Kesehatan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam wawancaranya dengan Mudanews.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Senin(3/1/25). Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus pasien Unit Gawat Darurat (UGD) kini tidak lagi dijamin BPJS karena tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang ditetapkan dalam berita acara terbaru.
“Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang menjelaskan jenis pelayanan yang dijamin BPJS. Namun, dalam penerapannya, ada pasien yang membutuhkan rawat inap tetapi tidak termasuk kategori gawat darurat, sehingga berpotensi tidak ditanggung BPJS,” ujar dr. Andika.
Rumah Sakit Tetap Melayani, Tapi Klaim Bisa Ditolak
Menurutnya, aturan ini mulai berlaku pada Desember 2024 dan menimbulkan polemik karena kurangnya sosialisasi. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tetap akan melayani pasien berdasarkan kemanusiaan, tetapi tidak bisa menjamin bahwa biaya pengobatan mereka akan ditanggung BPJS.
“Kami tetap menerima pasien, tetapi jika mereka tidak memenuhi kriteria gawat darurat, ada kemungkinan klaim BPJS kami akan dipending atau bahkan ditolak,” jelasnya.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Dalam aturan BPJS, pasien yang dianggap gawat darurat adalah mereka yang mengalami kondisi seperti:
Gangguan pernapasan
Penurunan kesadaran
Tekanan darah tidak stabil
Kasus trauma berat (misalnya kecelakaan atau jatuh dari ketinggian)
Sementara itu, kasus seperti nyeri dada, sakit perut, sakit kepala, atau demam tinggi yang berlangsung beberapa hari bisa saja tidak dianggap sebagai gawat darurat, meskipun pasien memerlukan rawat inap.
Dampak pada Rumah Sakit dan Masyarakat
Aturan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi rumah sakit, karena beban pelayanan tetap tinggi sementara pemasukan bisa menurun akibat penolakan klaim BPJS. “Jika situasi ini terus berlanjut, keuangan rumah sakit bisa terdampak. Kami harus mempertimbangkan kebijakan baru dalam menerima pasien UGD yang tidak masuk kriteria gawat darurat,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena banyak pasien yang mungkin harus membayar biaya perawatan sendiri jika BPJS menolak klaim mereka.
Harapan untuk BPJS Daerah
Dr. Andika berharap BPJS Kesehatan daerah bisa membawa persoalan ini ke tingkat nasional untuk ditinjau ulang. “Kami ingin aturan ini dikaji ulang, karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kontroversi ini, ia berharap ada solusi yang tidak hanya berpihak pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam layanan kesehatan.**(tz)