Mapel Aspresiasi Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Pengelolaan Hutan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara. Bukan itu saja, Jokowi juga mencabut 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.

Ketua Umum Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (Mapel) M. Yusuf Hanafi Sinaga mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Presiden Jokowi mencabut ribuan izin perusahaan tambang.

“Izin Kehutanan dan Perkebunan sangat tepar, dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan,” kata Yusuf sapaan akrabnya kepada mudanews.com, Minggu (10/1/2022) di Medan.

Pencabutan izin usaha tersebut, ujar Yusuf, sebagai tindakan tegas Jokowi untuk mengatur ulang kembali tata kelola pertambangan, kehutanan dan perkebunan di negeri ini agar terjadi keseimbangan dan tetap terjaganya kelestarian lingkungan, yang selama ini dinilai sangat tidak memikirkan dampak pencemaran lingkungan.

“Kebijakan ini searah dengan amanah Pasal 33 UUD NRI 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Akhir tahun 2021 dan di awal tahun 2022 bencana longsor, ungkapnya, banjir bandang dan banjir rob terus melanda, penyebabnya adalah pembukaan lahan hutan yang berlebihan sehingga di dataran tinggi tidak ada lagi penahan dan penyerap air.

“Saya berharap pemerintah serius dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dan tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada perusahaan tambang, pengelola hutan dan perkebunan yang berdampak merusak lingkungan, hal ini dapat menyebabkan masalah serius yang kapan saja bencana bisa melanda masyarakat. Perlu adanya perhatian serius dan pengawasan semua pihak dalam hal ini karena ini berkaitan dan berdampak pada lingkungan yang menjadi sumber kehidupan bagi manusia,” tegas Yusuf mengakhiri. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini