Komadsu Lakukan Aksi di Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (Komadsu) yang di ketuai oleh Randi Permana melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang kantor tersebut tepat di depan Asrama Haji Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021).

Randi Permana selaku Ketua Umum sekaligus pimpinan aksi merangkai beberapa tuntutan terkait persoalan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang berlokasi di Jalan Sei Batang Hari Kecamatan Medan Sunggal.

Berdasarkan regulasi UU NO 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tuntutan yang dijabarkan antara lain meminta kepada Kepala Dinas Perizinan kota Medan untuk menghentikan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bunda Thamrin hingga masalah perizinan mendirikan bangunan dapat diselesaikan.

Komadsu Lakukan Aksi
Massa aksi membawa poster

“Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar menghentikan operasional rumah sakit hingga dokumen IPAL dapat dibuat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, meminta kepada DPRD Kota Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat atas permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Bunda Thamrin,” sambung Randi Permana dalam pers rilisnya kepada mudanews.com.

Namun sambutan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum membuat Komadsu kecewa lantaran apa yang dipertanyakan dari tuntutan tersebut tidak terjawab secaran relevan pada konteks persoalan, kemudian dokumen AMDAL yang ditunjukan. Tetapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengakui memang sedang ada dugaan masalah izin lingkungan yang terjadi dan memang baru turun ke lapangan untuk meninjau langsung.

Sangat disayangkan, Dinas Lingkungan Hidup kota Medan terkesan menutupi informasi terkait Dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah RS Bunda Thamrin bahwa hingga saat dokumen IPAL RS Bunda Thamrin masih belum lengkap, menurut informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya bahwa bila hingga sampai hari Kamis 27 Mei 2021 pihak rumah sakit belum juga melengkapi dokumen sesuai aturan, maka kepala badan akan menghentikan operasional rumah sakit tersebut.

Komadsu melalui Randi Permana menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terkait izin IPAL RS Bunda Thamrin hingga izin tersebut selesai sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh instansi terkait atau terkesan tidak tegas maka Komadsu akan aksi kembali dengan massa aksi yang lebih banyak ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan,” tutup Randi Permana. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini