WALHI Sumut : KPH I Wilayah Stabat Dianggap Tutup Mata Permasalahan Hutan di Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Sumut) segera menurunkan TIM perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum untuk menangkap orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah melakukan pengerusakan tanaman mangrove di wilayah pesisir.

“WALHI Sumatera Utara, melihat seperti adanya pembiaran atau pemeliharaan yang di lakukan oleh oknum-oknum bayaran yang disebut-sebut suruhan toke tambak bernama Acin,” kata Manager Advokasi Walhi Sumut, Khairul Bukhari yang disering disapa Ari dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Rabu (14/4/2021) di Medan.

WALHI Sumut
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah di proses + 73 ha izin usaha pemenfaatan hutan Kemasyarakatan oleh Kelompok Tanura Mangrove

Sementara, jelas Ari, wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang saat ini, sudah di proses + 73 ha izin usaha pemenfaatan hutan Kemasyarakatan oleh Kelompok Tanura Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Sudah sampai 5 tahun Kelompok Taruna Mangrove yang merupakan anak didik Kelompok Tani Nipah, untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari kini kiat punah puluhan batang pohon perindang ketapang kencana, telah diporak porandakan, pada Jum’at (9/4/2021) pagi, sementara pohon-pohon tersebut di tanam oleh stakeholder pemerintah yang secara langsung sebagai sumbangsi pembibitannya dari BPDAS pada tahun 2017,” ungkapnya.

WALHI Sumut, sambung Ari, sangat menyanggangi respon cepat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat, yang kian terus mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kasi dan stafnya, serta Dinas Kehutanan Provinsi, akan tetapi tidak adanya tindakan yang dilakukan dalam penyelamatan kawasan hutan, seperti adanya pembiayaran dan disengajakan.

“Hutan mangrove sebagai penyangga abrasi sungai kini habis dan rata dengan tanah dibabat sekelompok orang di hadapan pihak kepolisian, kelompok tanura mangrove tidak bisa berbuat apa-apa, karena dikuatirkan terjadinya kembali kriminalisasi masyarakat oleh aparat penegak hukum dalam penyelamatan kawasan hutan yang sudah mulai kelihatan wujudnya di Desa Kuala Serapuh,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, plank Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) dengan SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, juga dirusak oleh orang yang mengaku suruhan oknum preman kampung, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh yang bernama M Idris, atas perintah Acin, ini seperti sudah mengadu dombah antar masyarakat, kelakuan tersebut, sangat-sangat sudah meresahkan masyarakat.

WALHI Sumut
Hutan yang rusak

“Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum dan Pemerintahan khususnya Dinas Kehutanan arus melihat hutan yang kiat sudah habis dibatat oleh oknum-oknum diduga suruhan pengusaha, jangan diabaikan dan didiamkan sampai berlarut-larut agar tidak terjadi konflik horizontal di lapangan, siapa yang akan bertanggung jawab jika ada korban di lapangan,” tegas Ari.

WALHI Sumut, tambahnya, melihat perlunya pengukuhan kawasan hutan di wilayah Perhutanan Sosial Kelompok Tani Nipah dan Kelompok Taruna Mangrove yang merupakan penjaga hutan, agar jelas keberadaan hutan yang tidak menjadi ajang konflik.

“Dan menjalankan amanah undang-undangan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kahutanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang, Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah apalagi melakukan Merambah didalam kawasan hutan dan Pasal 78 ayat (3). “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima miliar rupiah),“ jelas Ari mengakhiri.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini