Minimnya Fungsi Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau di Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kabid Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, M Rizky Setiawan mendesak Pemko Medan, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk fokus pada pembenahan dan penambahan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang keberadaannya sangat penting bagi masyarakat di kota Medan.

“Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 dan Perpres No. 60 bahwasannya RTH wajib 30% dari luas wilayah kota, sedangkan Medan sebagai salah satu Kota Metropolitan yang terus berkembang aktifitas kota nya hanya memiliki kurang dari 10% RTH. Kemudian berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2007 tentang RTHKP, Taman Kota menjadi salah satu sektor penting yang dapat menjadi Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan,” jelas Rizki kepada mudanews.com, Senin (11/1/2021).

Hal ini menunjukan bahwa Pemko Medan khususnya DKP Kota Medan dinilai lalai dalam persoalan Taman Kota sebagai RTH. “Kita dapat membandingkan dengan kota-kota metropolitan lainnya seperti bandung atau surabaya yang memiliki ratusan Taman Kota Aktif sedangkan Kota Medan hanya memiliki 7 Taman Kota Aktif tetapi tidak fungsional,” ujarnya.

Lanjutnya, pertumbuhan gas karbon dioksida (CO2) secara sederhana bisa dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor berhenti pada saat lampu lalulintas berubah merah.

Ia mengatakan, dengan luasan Kota Medan sebesar 26.000 hektare sebenarnya peluang untuk menambah RTH baru cukup besar. Kami dari HMI Cabang Medan mendesak Pemko Medan dalam hal ini DKP Kota Medan untuk segera menambah jumlah Taman Kota dan juga membenahi fasilitas dan sistem operasional pada Taman Kota yang telah ada karena ini penting sebagai Pengendali Iklim Mikro.

“Mengingat juga bencana banjir di kota Medan yang belum teratasi malah meningkat di akhir tahun 2020 yang telah merusak lingkungan dan memakan korban jiwa. Nantinya Taman Kota ini bisa berfungsi sebagai Posko apabila terjadi bencana serta pusat kreatifitas para pemuda, lokasi wisata, perekonomian umkm dan meningkatkan PAD apabila dikelola dengan baik,” sambungnya.

Harapannya, keberadaan Taman Kota sebagai RTH mampu membangkitkan sisi Humanisme masyarakat kota medan yang mulai hilang di era disruptif saat ini.

Ia menambahkan Taman Kota sebagai RTH memberikan wadah bagi keluarga untuk berkumpul untuk menikmati waktu yang berkualitas, memberikan jasa lingkungan yang beragam, mulai dari estetika, suhu udara ambient, dan penyerap CO2 di siang hari.

“Fokus mulai mengarahkan pembangunan ke bagian Utara Kota Medan merupakan salah satu peluang dalam upaya menambah Taman Kota sebagai RTH tersebut, sekaligus mengurangi disparitas pembangunan yang selama ini masih berlangsung antara Utara dan Selatan Kota Medan. Kami siap mengkawal Pemko Medan sampai merealisasikan ini agar masyarakat dapat manfaat semaksimal mungkin,” tutup M. Rizky Setiawan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini