Anggota DPRD Sumut Delpin, Kecam Dinas KPH XV Karo Tutup Mata Terhadap Illegal Logging

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ditemukannya praktek illegal logging yang masih berlangsung di Tanah karo membuktikan bahwa Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Wilayah Karo telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap hal tersebut, ini sesuatu yang sangat serius dan patut ditindaklanjuti.

Demikian pernyataan yang disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Delpin Barus melalui siaran persnya pada Kamis (24/12/2020) di Medan.

“Kami atas nama DPRD Sumut mengecam Tindakan pembiaran dan tutup mata dari Dinas KPH XV Wilayah Karo atas praktek illegal loging yang sangat terbuka itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan memprosesnya lebih lanjut, bahwa kerusakan hutan telah menjadi penyebab banyaknya terjadi bencana alam, longsor dan banjir misalnya,” ujar Delpin Barus.

Lebih lanjut, anggota Komisi C DPRD Sumut yang terpilih dari Dapil Sergei-Tebing Tinggi ini mengungkapkan bahwa dalam Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

Anggota DPRD Sumut Delpin, Kecam Dinas KPH XV Karo Tutup Mata Terhadap Illegal Logging
Illegal Logging di Karo

Selain itu, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

“Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)” pungkas Delpin. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini