Ibu Nawal Lubis, Dapat Menjadi Tersangka Terkait Perusakan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Alasan utama Heriza Putra Harahap menggugat Peraturan Bupati Deliserdang tentang penetapan  Cagar Budaya BentengPutri Hijau, akhirnya terkuak.  Hal itu mencuat setelah mudanews.com berhasil mendapatkan  salinan Perbup No. 1863 Tahun 2014 dari salahsatu instansi di Deliserdang, Senin(14/12).

Jika dalam gugatan ke PTUN Medan tahun 2019 yang membatalkan Perbup Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu, Heriza beralasan perluasan kandang lembunya terhambat (dalam areal lokasi Taman Edukasi Buah Cakra yang diakui Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadinya lewat Instagram  dan facebook Humas Pempropsu), ternyata alasan ini hanyalah pengalihan akibat adanya konsekwensi hukum yang nyata.

Peta Benteng Putri Hijau
Peta BPH Hasil Penelitian Jhon Miksic 1977

Sebab dalam Peraturan Bupati Deliserdang, yang merupakan hasil penelitian Tim Ahli Cagar Budaya Deliserdang berdasarkan penelitian para ahli sejarah dunia seperti John Miksic, Allahu Yarham Lukman Sinar dan E. Mc.Kinnon jelas diterakan: Lokasi Dusun 1 Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deliserdang berupa;  Undakan Sungai Deli/Lau Patani dibagian Utara dan Timur, serta cekungan lembah bekas aliran sungai dibagian Barat dn Selatan. Benteng tanah yang memanfaatkan bentukan tebing alam, dan juga menambahkannya dengan gundukan tanah selebar 8-20 meter.  Di bagian depan gundukan tanah tersebut juga dibuat  parit/jagang dengan lebar 8-20 meter.

Dan karenanya; Setiap orang dilarang merusak, dan memindahkan cagar budaya serta mengalihkan kepemilikannya. Juga dijelaskan dalam Perbup tadi; Setiap orang dilarang mendirikan dan/atau menambah bangunan serta menanam tanaman keras pada tanah yang berada dalam lingkungan Benteng Putri Hijau sampai batas-batas yang dimaksud dalam surat keputusan bupati itu.

Pelanggaran atas cagar budaya ini diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat di Denda Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar atau kurungan badan 1 – 15 Tahun

 GRSI Lapor Lagi ke Polda Sumatera Utara

Menanggapi perkembangan terakhir terkait kasus perusakan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu, Sekjen GSRI Batu Bondar Purba, yang sebelumnya pernah melaporkan dugaan korupsi bronjong tanpa ijin Taman Edukasi Buah Cakra yang berada di Dusun 1 Delitua Kec. Namorambe. Mengatakan GSRI siap kembali melaporkan Ibu Nawal Lubis sebagai Pemegang IMB Taman Edukasi Buah Cakra dan Heriza Putra Harahap sebagai Pemilik Tanah ke Poldasu

Apalagi sebut Batu Bondar, Benteng Putri Hijau bukan hanya situs budaya, tapi juga cagar budaya yang harus dijaga keaslian alam dan kondisi alamnya, karena sangat berguna bagi ilmu pengetahuan dan referansi kepada generasi muda di Sumatera Utara juga Indonesia dan dunia internasional.

“Apalagi  kecerdasan para penghuni Delitua dengan ditemukannya kapak tangan bagi pertanian, dan sudah berumur lebih dari 3000 tahun. Merupakan warisan dunia yang sangat berguna bagi ilmu pengetahuan”, tutup Batu Bondar Purba.

Humas Pempropsu Bpk Hendra belum menjawab konfirmasi mudanews.com, terkait  Ibu Nawal Lubis dapat menjadi tersangka perusak situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Hal yang sama juga terjadi pada Bapak Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi lewat whaats up,  Senin malam(14/12)

- Advertisement -

Berita Terkini