Revitalisasi Benteng Putri Hijau, Diduga “Proyek Ganti Untung” Pak Hadji

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Masih belum pupus dalam ingatan kita tentang kasus “Sena”, dimana Pempropsu membayar tanah yang belum jelas alas hak kepemilikannya dan sudah menang berperkara di MA. Maka kali ini pejabat di Sumatera Utara seperti kembali ingin bermain api dalam kasus pemeliharaan dan renovasi situs Sejarah Benteng Putri Hijau.

Pempropsu untuk tahun anggaran 2021 menganggarkan Rp27 M bagi pengadaan lahan dan pembangunan situs Putri Hijau. Meskipun telah menganggarkan dan siap mengucurkan puluhan miliar uang rakyat lewat APBD, sayangnya Pempropsu terkesan melupakan asas dasar administrasi pemerintahan, yakni kelengkapan administrasi seperti alas hak kepemilikan.

Lahan yang akan dibayar oleh pemerintah provinsi adalah daerah yang pernah dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang lewat Peraturan Bupati Deliserdang Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Situs Benteng Putri Hijau sebagai Cagar Budaya di Pamah Delitua Namorambe. Namun status Cagar Budaya ini telah dibatalkan oleh gugatan Heriza Putra Harahap di PTUN Medan April 2020. Alasannya, kandang sapi dan ternaknya yang berada di areal Taman Edukasi Buah Cakra itu tidak dapat diperluas akibat penetapan lahan Dusun 1 sebagai Situs dan Cagar Budaya.

Setelah lahan tadi dibatalkan sebagai Situs dan Cagar Budaya, kini Pempropsu ujug-ujug ingin melakukan penataan dan pembangunan Situs Benteng Putri Hijau. Dan telah beberapa kali melakukan sosialisasi warga Dusun I Desa Deli Tua Kec. Namorambe.

Pieter Sembiring Meliala salahsatu kerabat Ratu Haru-Putri Hijau saat ditanya wartawan malah mengaku tidak tahu menahu soal sosialisasi penataan dan pembangunan Situs Putri Hijau. Dan setahu Pieter, beberapa warga yang kediamannya ada di Dusun 1,  sebelumnya malah sudah menerima pembayaran dari seseorang yang disebut “Orang Dekat”, pejabat tinggi di Pempropsu dan dikenal sebagai Pak Hadji.

“Tidak pernah kita diajak rembug, disosialisasikan ataupun diinformasikan apa yang orang-orang Dinas Pariwisata itu akan lakukan. Dan ini sudah berlangsung lama, makanya sejarahpun mereka tulis sesuka hati dan perut mereka saja untuk kepentingan pribadi mereka. Padahal kita sebagai keturunan langsung, yang puluhan tahun menjaga kawasan ini seolah dianggap sudah tidak ada lagi”, kecut Pieter Sembiring Meliala.

Pieter Sembiring Meliala juga menyatakan keheranannya, bagaimana cara kerja para pejabat dibidang Pariwisata menata lahan Situs Benteng Putri Hijau, karena lokasi utama yakni tempat ditemukannya Gua Umang, Pemandiaan Lau Bakal dan tempat Pembakaran Mayat umat penganut Hindu sudah dikuasai “orang sakti” pemilik Taman Edukasi Buah Cakra, Edy Rahmayadi.

“Kalau bicara pancuran yang mau mereka selamatkan, tentunya mereka harus ingat diseputaran Delitua ini ada 7 Pancuran lagi yang harus mereka renovasi, bukan hanya Pancuran Gading saja. Itupun jika mereka memang benar-benar ingin menjaga dan memelihara ekosistem Benteng Putri Hijau Delitua”, ujar Pieter Sembiring Meliala.

Pertautan Surbakti dan Sembiring  Sepupu/Kalimbubu

Pieter Sembiring yang merupakan keturunan dari Raja Bagian dan Raja Gel-gel Sembiring Meliala sendiri menginformasikan, bahkan hingga saat ini dilokasi sektor 1 benteng Putri Hijau, masih ditemukan makam Raja Gel-gel (adik kakeknya, red) yang wafat muda ditahun 1947. Sementara jejak kakeknya, Raja Bagian yang dibuang Belanda ke Pulau Sicanang-Belawan akibat ikut dalam Perang Sunggal, tidak dapat lagi ditemukan.

Diinformasikan Pieter Sembiring,  dari nenek-nenek mereka didapat informasi. Jika dahulunya Raja Bagian dan Raja Gel-gel  setiap tahun, selalu melaporkan hasil kekayaan Delitua kepada Sultan Deli di Medan. Pemberian yang saat ini mungkin disebut layaknya pajak tadi, bukannya seperti upeti dari daerah jajahan. Tapi lebih kepada pengingat persaudaraan, sebab Delitua merupakan sepupu dari Orang Kaya Sunggal pengikrar Ulon Janji yang merupakan mertua dari Raja Deli pertama Dalikhan atau Panglima Gocah atau Lebai Hitam.

“Sebagai penghormatan kepada kita dari saudara-saudara di Deli tadi, mereka memanggil kita Deli Tua”, ujar Pieter Sembiring Meliala.

Kedekatan antara Orang Kaya Sunggal Surbakti  (belakangan disebut Datuk Sunggal, Surbakti) dengan Orang Delitua Sembiring Meliala ini pernah dicatat oleh  Jhon Anderson tahun 1823 dalam Mission to east Coast. Disebutkan oleh Anderson, saat akan menemui Orang Kaya Sunggal, dirinya lebih dahulu disambut orang kepercayaan,  Orang Kaya Sunggal yakni Datu Melala (Sembiring Meliala). Selain Datu Melala, satu lagi orang kepercayaan Datu Sunggal lainnya yakni Tuanku Melala. 

- Advertisement -

Berita Terkini