UU Karantina Kesehatan dan Problem Implementasinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Tanggal 15 April 2020 yang lalu, saya sudah menulis artikel dengan judul” Peraturan Pemerintah Amanat UU 6/2018, Yang Belum Lengkap Diterbitkan” mengulas bagaimana Kementerian terkait baru menerbitkan 1 PP, dari 5 PP yang diamanatkan dalam UU tersebut. PP yang telah diterbitkan adalah PP 21/2020, sebagai amanat dari pasal 60. Perlu dicatat PP tersebut tidak diterbitkan secara utuh sesuai dengan amanat pasal 60 dimaksud.

Fokus PP 21/2020 hanya mengatur tentang PSBB, sedangkan amanat pasal 60 mencakup dua dimensi kedaruratan yaitu Karantina (rumah, wilayah dan rumah sakit), serta PSBB. Seharusnya itu satu kesatuan.

Kepolisian mengundang penyelenggara pemerintah daerah DKI jakarta (Gubernur Anies dkk) dan Provinsi Jawa Barat (Gubernur Ridwan Kamil dkk) beberapa hari yang lalu, untuk meminta klarifikasi atas kerumunan yang melanggar PSBB di Petamburan dan Megabendung. Mengacu pada UU Karantina Kesehatan, karena ada potensi pidana yang diancam dengan pasal 93. Siapa saja yang dapat diancam yaitu mengacu pada pasal 9 ayat (1): Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Persoalan menjadi rumit dalam menerapkan pasal 9 ayat (1) itu, yang mengacu pasal 93, karena aturan pelaksanaannya dalam bentuk PP sebagai penjabaran pasal 10,11,14, dan 48 belum ada. Apakah sanksi pidana dimaksudkan pelanggaran karantina saja, atau PSBB atau keduanya. Tidak ada dokumen regulasi yang mengaturnya, sehingga menimbulkan multitafsir dan lemahnyqa kepastian hukum.

Kalau pelanggaran yang menimbulkan sanksi pidana itu terkait PSBB cerita mernjadi lebih rumit lagi. Urutannya kita bisa letakkan sebagai berikut: Dengan terbitkan PP 21/2020 yang parsial terkait PSBB, dijabarkan dalam Permenkes Nomor 9/2020, sebagai bentuk petunjuk operasionalnya. Dalam Permenkes itu PSBB harus diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persyaratan tertentu, terkait penularan virusnya, dan kemampunan dana daerah.

Ternyata sebagian Provinsi, Kabupaten/Kota tidak mengajukan PSBB kepada Menkes, yang umumnya karena alasan terbatasnya kemampuan keuangan. Bahkan ada yang mengajukan tidak langsung disetujui, diverifikasi dulu, untuk memastikan kemampuan daerah. Artinya Pemda tidak bisa menerapkan PSBB jika tidak ada persetujuan Pemerintah Pusat (Kemenkes).

Saat ini kasus Covid-19 ada disemua Provinsi, dan hampir semua Kab/Kota, baik yang mendapatkan persetujuan PSBB maupun tidak mengajukan PSBB, pada umumnya ada kerumunan yang tidak menerapkan prokes, misal di pasar, dan tempat hiburan.

Pertanyaannya bagaimana menerapkan pasal 9 ayat (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. artinya semua penduduk di semua wilayah Indonesia, dapat dipidana sesuai dengan pasal 93?. Ada kontroversial regulasi disini, yaitu ada wilayah tidak menerapkan PSBB karena tidak ada persetujuan Kemenkes. Siapa yang melanggar UU 6/2020, Kemenkes atau Pemda?.

Di satu sisi pemerintah membatasi daerah untuk menerapkan PSBB dengan mengharuskan persyaratan tertentu, sedangkan UU 6/2018, pasal 9 ayat (1) menyebutkan kewajiban mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan kepada setiap orang diseluruh wilayah Indonesia. Bingungkan?

Hal lain yang juga jadi polemik adalah soal penyidikan. Memang dalam pasal 84, disebutkan bahwa selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Wewenang PPNS itu ada diatur dalam pasal 85.

Dalam kasus Petamburan dan Megamendung, terlihat PPNS Karantina Kesehatan belum difungsikan. Pertanyaannya kenapa Kepolisian tidak mrmberikan kesempatan PPNS Karantina Kesehatan untuk melaksanakan tugasnya?.

Undangan Polda Metro Jaya Terhadap Gubernur Anies Tanggal 17 Nopember 2020, Gubernur DKI Anies di undang Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan yang melanggar prokes pada acara resepsi kawinan anak HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 3 hari sebelumnya di Petamburan tempat kedianan HRS.

Dasar undangan mengacu pada UU 6/2018, pasal 93 dan pasal 9 ayat (1). Anies hadir dan diperiksa atau apapun namanya selama sekitar 10 jam,33 pertanyaan dan memerlukan 23 halaman untuk menjawabnya.

Pengenaan pasal 93 UU 6/2020, sebagai dasar undangan kepada Anies menjadi bias, karena Anies sudah menerbitkan Pergub 79 dan 88 /2020 terkait pelaksanaan PSBB, dan khusus kasus petamburan, dalam tempo 24 jam sudah menjatuhkan sanksi denda kepada HRS sebesar Rp. 50 juta.

Sampai disini seharusnya persoalan sudah selesai. Karena Pergub tersebut mengacu pada Permenkes 9/2020, dan PP 21/2020. Dan PP 21/2020 merupakan implementasi dari pasal 60 UU 6/2018 terkait PSBB. Dan jangan lupa pihak yang melaksanakan Pergub di maksud disamping SatPol PP, juga Kepolisian Metro Jaya.

Lah seharusnya Gubernur Anies sebagai Ketua Satgas Covid 19 DKI Jakarta dan Ketua Forkopimda ( diatur dalam UU No. 23/2014) , yang mengundang Kapolda Metro Jaya dan unsur terkait, membahas kenapa terjadi kerumunan yang melanggar prokes, sejauh mana upaya pencegahan yang sudah dilakukan. Apakah pihak Intel Polda tidak mengendus potensi kerumunan ribuan masa itu?.

Tetapi mungkin Anies lagi bingung, saat di undang Polda Metro Jaya, ikut saja, kalah cepat dengan pihak Polda, dengan prasangka baik sebagai suatu kesempatan untuk memberikan informasi atas langkah penindakan yang dilakukan Pemda DKI.

Soal pergantian Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, itu biarlah menjadi urusan internal Polisi dalam rangka tour of duty dan tour of area, dan itu hal yang biasa. Tetapi terkait Anies semuanya menjadi meriang. Mendagri menerbitkan Instruksi kepada Gubernur . Bupati dan Walikota untuk melaksanakan secara sungguh sungguh Prokes, jika tidak akan diancam dicopot dengan merujuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Para politisi dari partai yang “tidak senang” dengan Anies memberikan stempel kepada Anies sebagai Gubernur melakukan “Pembiaran” terjadinya kerumunan dan melanggar Prokes. Jadi bisa di pecat dengan menggunakan UU 23/2014, jo pasal 78 .

Persoalan menjadi ramai karena Instruksi Mendagri menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril, bukan suatu produk hukum. Tidak ada dasarnya untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Wewenang Pemberhentian ada di Presiden itupun harus melalui mekanisme dan tahapan yang berlapis.

Kembali ke persoalan “pembiaran” yang ditujukan pada Gubernur Anies, juga harus hati-hati menggunakannya. Karena bisa menyasar kemana-kemana, bahkan kepada beberapa Menteri Kabinet Presiden Jokowi. Jadi pemerintah harus cermat merespons tentang “pembiaran” ini yang dilontarkan oleh politisi partai pendukung pemerintah.

Kenapa demikian?. Sebab “pembiaran” adalah proses, cara, perbuatan membiarkan. Kasus UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, adanya typo atau kesalahan narasi pada beberapa pasal, apakah juga berpotensi di sebut “pembiaran” oleh Birokrasi di Sertneg?. Apakah keterlambatan pembayaran uang muka vaksin Sinovac ke China, oleh Kemenkes dapat di katagorikan berpotensi “pembiaran”?. Apakah rendahnya realisasi anggaran APBN sektor Kementerian juga dapat dikatagorikan berpotensi suatu “pembiaran”?.

Panjang perdebatan terkait dengan “pembiaran” ini, dan akan dapat menimbulkan perdebatan dan polemik penyelenggaraan ketatanegaraan. Akibatnya para penyelenggara pemerintahan dan politisi akan saling menyalahkan dan saling membela diri. Akhirnya akan terjadi kegoncangan aras perpolitikan Indonesia, yang berakibat terabaikannya penanganan covid-19 dan perbaikan ekonomi nasional,

Kesimpulan
Dengan beberapa problem disekitar UU Karantina Kesehatan, yang marak di bicarakan dalam beberapa hari ini, sampai dengan tuduhan adanya “pembiaran” oleh pejabat negara, menyimpan persoalan ibarat pisau bermata dua. Bisa menyayat ke mana-mana, dan dapat merepotkan pemerintah itu sendiri.

Akibatnya kita akan kehilangan fokus menghadapi Covid-19, dan persoalan vaksin yqang masih memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk dapat di lakukan vaksinasi jika vaksinnya sudah ada dan mendapat ijin edar dari BPOM. Ayo kita move on, musuh kita adalah Corona Virus dan krisis ekonomi bukan BALIHO. Cibubur, 22 Nopember 2020.

Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc 
Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen Administrasi Publik FISIP UNAS

- Advertisement -

Berita Terkini