Polres Banjar Terus Laksanakan Disiplin Protokol Kesehatan Demi Cegah Penularan Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Polres Banjar, Polda Jabar, Hari ini masih melaksanakan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, untuk mencegah penyebaran, dan penularan virus Covid-19, yaitu dengan sandi operasi Yustisi 2020.

Personil TNI, Polri, Pol PP, dan Pemerintahan Daerah, yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi sejumlah 10 orang, sifatnya membackup Satpol PP, yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.

“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini, untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah, dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang Simpatik, dan Humanis,”.

Dalam Operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar, atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.”

Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran, atau sanksi fisik kerja di tempat sosial”.

Operasi gabungan TNI, POLRI, dan POL PP Kecamatan Banjar, dalam rangka penegakkan disiplin Protokol Kesehatan

Operasi pagi ini dilaksanakan di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar (Depan Kantor Kelurahan Mekarsari), Sabtu (19/09/2020).

Telah di laksanakan operasi gabungan TNI, POLRI dan POL PP tingkat Kecamatan Banjar, yang di pimpin Kapolsek Banjar, AKP., Rusdiyanto, SH, Danramil Banjar, dan Camat Banjar, serta diikuti 28 personel gabungan Koramil 1313/Banjar, Polsek Banjar, dan Pol PP Kecamatan Banjar.

Dalam operasi tersebut dilakukan penindakan terhadap 20 warga yang melanggar Protokol Kesehatan, karena tidak memakai masker, atas pelanggaran tersebut di berikan sanksi hukum berupa :
1. Kerja Bakti, berupa membersihkan sampah di Halaman Graha Banjar Idaman (GBI) / Sekitar Jl. Tentara Pelajar.

2. Membaca doa, agar yg sudah berikhtiar memakai masker, dan mematuhi Protokol Kesehatan, diberikan kesehatan, dan keselamatan ,serta di jauhi dari virus Corona.

3. Membaca Pancasila

Maksud, dan Tujuan di lakukan penindakan adalah karena penyebaran Covid di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kota, meningkat sedangkan kesadaran utk mematuhi Protokol Kesehatan, masih kurang, sehingga tindakan pencegahan yg selama ini berupa himbauan di tingkatkan menjadi penindakan.

Pada kegiatan pagi ini terdapat 22 pelanggar masyarakat tdk memakai masker, 8 orang dihukum bersih besih, 8 orang dihukum membaca pancasila, 6 orng mendapatkan teguran karena tidak sempurna ketika mengenakan masker.

Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Banjar, AKP., Rusdiyanto, SH., mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini