PTPN2 Terima Penghargaan Dari Gubsu Terkait Penanganan Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – PTPN2 diwakili Direktur Marisi Butar-Butar menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas sumbangsih PTPN2 dalam peran serta penanganan pencegahan Covid-19, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- I9 Sumut, Jumat (14/8/2020) pukul 08:00 WIB.

Diketahui bahwa salah satu rumah sakit milik PTPN2 (RSGL Tobing Tanjungmorawa) dihunjuk sebagai rumah sakit Percepatan Penanganan Pasien Covid-19.

Kemudian, PTPN2 memberikan sumbangan masker untuk masyarakat melalui Ketua IDI Sumatera Utara, Dr Edy Ardiansyah SpOG (K) dan pemberian 2500 masker ke masyarakat.

Direktur PTPN2 Marisi Butar-Butar yang didampingi Irwan Perangin-angin (SEVP Operation), Syahriadi Siregar (SEVP Business support), Kabag Sekretariat, Kennedy Sibarani SH MH, Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan mengatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Gubsu terkait penanganan Covid-19 dengan baik.

Dan penyerahan bantuan masker dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini makin meluas, kata Marisi.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, bantuan masker akan disalurkan ke masyarakat guna pendisiplinan masyarakat, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Masker disalurkan melalui Tim Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumut khusus Medan Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Usai memberangkatkan

Tim Monitoring gugus tugas, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, masker dibagikan dan dilakukan sosialisasi penggunaan masker.

Selain membagi masker, pendisiplinan masyarakat juga dilakukan dengan mengatur jarak (phyical distancing), memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Selain itu, terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sangsi denda Rp 100 ribu terhadap yang melanggar dan uangnya disetor ke Bank Sumut. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini