Jubir Gugus Tugas Covid-19 Asahan, Ini Penjelasannya Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Terkait penggunaan anggaran dana Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan yang selama ini ingin banyak diketahui masyarakat, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi menjelaskan kepada publik saat menggelar konferensi perss pada Rabu (14/04/2020) di gedung Gugus Kisaran.

“Bahwa anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia saat ini sebesar Rp. 26.890.832.610,- (Dua Puluh Enam Milyar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh, Enam Ratus Sepuluh Rupiah). Dana tersebut bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID), DAK Non Fisik, APBD pergeseran dari Dana OPD, DAU, PAD dan Kegiatan Fisik,” jelas Hidayat kepada awak media.

Selanjutnya Hidayat juga mengatakan, anggaran tersebut telah dilaporkan ke Gubernur pada tanggal 07 April 2020, dan ke Kementrian Keuangan tanggal 09 April 2020.

“Rencananya anggaran ini, dipergunakan sampai 29 Mei 2020. Namun jika belom berakhir, kita melakukan upaya peningkatan,” katanya.

Selain itu Hidayat pun menambahkan, saat sekarang ini para OPD Kabupaten Asahan lagi mengkalkulasi anggaran di Dinas masing masing.

“Agar bisa dialihkan ke dana anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, dan terkait anggaran memang tidak ada/belum ada komunikasi dengan DPRD. Sebab, penggunaan dana tersebut hanya diperlukan Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas Hidayat yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Asahan. Berita Asahan, red

- Advertisement -

Berita Terkini