Warga Deli Serdang Mengeluh, Limbah PT Budi Tamora Permai Meresahkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Warga Dusun 4 Desa Tanjung Morawa b, mengeluh atas limbah serbuk kayu pabrik PT Budi Tamora Permai yang selama ini meresahkan warga, akibat pengelolaan limbah pabrik yang ceroboh tersebut kerap sekali kala hujan turun limbah serbuk kayu selalu tergenang dan menjadi kubangan lumpur yang sangat menggangu warga.

“IMADES (Ikatan Mahasiswa Deli Serdang ) saat melakukan pengecekan ke pabrik tersebut menemukan tembok pabrik yang jebol, yang kami menduga adanya kesengajaan penjebolan dinding pembatas tersebut, akibatnya limbah tersebut masuk ke pekarangan rumah-rumah warga yang sangat meresahkan,” tutur Ketua IMADES Franstio Hutagalung, S.Psi.

Selain limbah yang sangat meresahkan yang melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 14 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup (UU PPLH) mengenai CSR pabrik tersebut juga tidak jelas dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, selain kontribusi dan regulasi CSR tersebut yang tidak jelas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 4 tentang perseroaan terbatas.

Oleh sebab itu IMADES meminta kepada perusahaan tersebut ( PT Budi Tamora Permai ) untuk segera memperbaiki sistem limbah tersebut dan memberikan CSR dengan sepantasnya sesuai Undang-Undang yang ada.

Kami menuntut Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memeriksa pimpinan perusahaan, kami menduga pihak perusahaan dengan sengaja merusak lingkungan.

Kami juga menduga perusahaan kayu tersebut memproduksi kayu yang dilindungi, kami juga menuntut perusahaan menerima masyarakat untuk berkerja di perusahaan tersebut.
Karena selama ini masyarakat sekitar tidak diperdayakan diperusahaan tersebut. Berita Deli Serdang, Roji

- Advertisement -

Berita Terkini