Banyak Peserta Pindah Kelas, Kamar Kelas III Harus Ditambah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Efek dari kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya di kelas 1 dan 2 berdampak pada meningkatnya gerakan warga untuk pindah ke kelas 3. Hal ini karena kelas 3 adalah iurannya termurah yakni Rp 42 ribu, dibanding kelas 1 Rp 160 ribu dan kelas 2 Rp 110 ribu.

Gerakan pindah kelas peserta BPJS Kesehatan sudah terjadi di banyak daerah, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Demikian disampaikan kader Golkar Zainal Sinambela, , Jumat (08/11/2019).

“Sikap warga saat ini nampaknya banyak turun kelas dari kelas 1 atau 2 pindah ke kelas 3. Itu bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu ya akan menambah jumlah peserta menunggak saja,” ucapnya terkait keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Atas fenomena sosial itu Zainal Sinambela meminta kepada pemerintah untuk menambah jumlah fasilitas kamar kelas 3 di tiap RS mitra BPJS Kesehatan.

“Efek dari gerakan pindah kelas itu pasti membludaknya kebutuhan fasilitas kamar kelas 3, sekarang saja fasilitas kamar rawat inap sering penuh, apalagi dengan berpindahnya peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3, peserta BPJS Kesehatan saat ini sudah tembus lebih dari 222 juta orang,” kata Zainal Sinambela.

Hingga 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 2.341 rumah sakit mitranya telah terakreditasi. Data Kemenkes, kamar untuk kelas 1, luasnya minimal 12 meter persegi/tempat tidur. Kelas 2 minimal luas adalah 10 meter persegi/tempat tidur, dan 7,2 meter persegi/tempat tidur untuk kelas III.

Pemerintah pun mewajibkan RS pemerintah memiliki minimal 30% kamar kelas III dan RS swasta punya minimal 20% kamar kelas III. Berdasarkan data Kemenkes, kamar kelas III merupakan yang terbanyak.

Dari 310.710 tempat tidur di rumah sakit, sekitar 40%-nya berada di kamar kelas III. Berikut perinciannya.

Kelas VVIP 11.037 tempat tidur (3,55%)

Kelas VIP 24.936 tempat tidur (8,03%)

Kelas 1 48.018 tempat tidur (15,45%)

Kelas 2 61.529 tempat tidur (19,80%)

Kelas 3 126.696 tempat tidur (40,78%)

Ruang rawat inap lainnya 38.494 tempat tidur (12,29%).

“Keterbukaan informasi, kepastian pelayanan kesehatan dan tersedianya kamar rawat inap menjadi sangat penting, jangan sampai iuran sudah naik 100% namun pelayanan masih buruk, kamar rawat inap selalu penuh, antrian pasien yang mengular, stok obat dan darah kosong, dan lainnya tidak boleh terjadi lagi itu,” pungkas Zainal Sinambela. Berita Jakarta, fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini