Kerusakan Hutan di Riau, Tanggung Jawab Menteri Kehutanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Riau – Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan terjadi pelebaran lahan perkebunan di wilayah hutan Riau. Hal ini diduga dilakukan Korporasi yang berlindung dibalik izin pemanfaatan hutan lindung.

Menanggapi hal ini, Wasekjend PAO PB HMI yang juga praktisi hukum Haikal Nugraha SH saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (12/9/2019) dengan tegas meminta pertanggungjawaban menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Menurut Haikal, ada kesalahan dalam pelaksanaan Permenhut No 37 tahun 2007.

“Perambahan besar-besaran terjadi karena keran regulasi itu dibuka lebar-lebar oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan Siti Nurbaya. Aturan ini mestinya diperuntukkan kepada pemberdayaan masyarakat, bukan kepada korporasi,” jelas Haikal.

Kesalahan besar perambahan hutan Riau ini menurut Haikal karena pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri itu tidak berjalan dengan baik.

“Jelas disebut dalam pasal 1 dan 2 Permenhut no 37 tahun 2007 bahwa penggunaan hutan lindung mestinya diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi ini korporasi yang bermain dan mengatasnamakan masyarakat. Inikan masalahnya pada proses pengawasan kementrian, jelas penanggungjawab utamanya menteri kehutanan yang tidak sigap mengatasi persoalan ini,” lanjut Haikal.

Untuk itu menurut Haikal, Menteri Harus berani mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan lindung yang banyak dikuasai korporasi. “Menteri harus cabut izin perusahaan yang merusak hutan lindung, kepolisian khususnya polda Riau harus berani menetapkan tersangka dari segala kerusakan yang terjadi terhadap hutan lindung di Riau. Hutan Riau dibakar, bukan terbakar,” tandasnya. Berita Medan, Arfah Fansuri

- Advertisement -

Berita Terkini