Puskesmas Beras Basah, Dinkes Katakan Masuk Kerja Jam 8 Pagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pada 26 April 2019 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi negara yang kinerjanya tidak memehuni target.

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mendapat keluhan dari pasien. Sebab, dokter yang terlambat datang.

Menanggapi itu, Kasubag umum Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Supardi menjelaskan, sebenarnya puskemas ada pembagian shift pagi, sore dan malam. Selain itu, masuk kerja pukul 08.00 Wib – 14.00 Wib atau selama 6 jam 15 menit, bukanya 24 jam.

“Jumlah dokter di puskesmas beras basah tiga orang termasuk dokter gigi,” sebutnya di Kantor Dinkes Langkat, Kamis (5/9/2019) .

Terangnya, secara umum, ada aturan yang sebenarnya tidak boleh rujuk, dokter yang lebih tau penyakitnya kearah mana (kronologis), dirujuk atau tidak.

“Pihak BPJS sering menegur kita, yang sebenarnya tidak dirujuk, tapi dirujuk karena permintaan pasien,” ungkapnya. Berita Langkat, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini