PT Karya Citra Nusantara, KOMJU Desak Menteri BUMN Hentikan Aktifitas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu (31/8/2019).

Mereka menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara dari dari kapal tongkang ke pelabuhan karena menyebarkan polusi yang sangat berbahaya kepada masyarakat sekitar.

Selain menimbulkan polusi yang mencemarkan lingkungan dan membahayakan warga sekitar, kegiatan itu juga dinilai illegal karena tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). ”PT Karya Citra Nusantara harus stop beroperasi karena tidak memiliki izin AMDAL atas operasi batu bara yang berdampak polusi debu ke masyarakat,” kata Laode Kamaludin, Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

”Sedangkan PT KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai regulator telah menegaskan bahwa PT KCN telah melanggar PERDA No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Bahkan PT KCN telah mengabaikan beberapa surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut,” kata Laode Kamaludin.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak PT KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum yang telah diatur oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL.

Selanjutnya, Fachri Difinubun salah satu orator dalam aksi unjuk rasa tersebut menegaskan akan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyegel kembali perusahaan tersebut.

“Kami akan mengawal terus kasus ini ke pemerintah provinsi DKI untuk kembali mengeluarkan surat perintah penyegelan terhadap PT KCN,” tegasnya.

Polusi Debu Batu Bara Ancam Paru-paru Warga Marunda Cilincing. Polusi udara akibat debu batu bara di Marunda diduga menyebabkan banyak warga kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menderita ISPA. Debu berwarna hitam pekat itu tampak jelas menempel di dinding dan kusen jendela rumah Sugiyanto di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dengan jari-jarinya, pria 49 tahun itu kemudian menyentuh debu itu untuk diperlihatkan.
Sugiyanto mengatakan debu hitam yang ia tunjukkan itu terhitung sedikit. Sebab, pada musim angin barat daya pada November–Februari, tebal tumpukan debu bisa lebih dari 1 sentimeter. “Ini debu batu bara,” kata dia, pekan lalu.

Menurut Sugiyanto, debu batu bara berbeda dengan debu pada umumnya. Selain warnanya hitam, debu batu bara sangat sulit dibersihkan karena memiliki kandungan minyak.

Dia juga meyakini debu batu bara berdampak buruk bagi kesehatan. “Kalau terhirup, tenggorokan terasa gatal,” ujar Sugiyanto.

Persoalan debu hitam ini bukan hanya dirasakan Sugiyanto dan warga Kelurahan Marunda. Khasan Hunang yang tinggal di Kelurahan Cilincing juga memiliki keluhan serupa. Dia juga meyakini gangguan pernapasan warga Cilincing disebabkan oleh debu hitam itu. Khasan yang menjabat Ketua RT 11 Kelurahan Cilincing berharap masyarakat mendapat kompensasi atas penyebaran debu batu bara tersebut. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini