RSU Haji Medan, Ajang Rebutan Tukin/TPP Bagi ASN Lingkungan Pemprovsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan adalah salah satu Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai BLUD.

Hal itu dikatakan Ketua Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ommbak) Rozy Albanjari, Medan, Rabu (14/8/2019).

“Dalam menjalankan roda organisasi RSU Haji Medan berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 61tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja RS Haji Medan,” jelas Dia.

Namun, kata Rozi, kenyataan yang ada sekarang seluruh peraturan yang dimuat dalam pergub No. 61 tahun 2017 dilanggar oleh pejabat di Pemprovsu dan Direktur RSU Haji Medan itu sendiri. Salah satu contohnya adalah dalam hal penempatan pegawai yang menduduki suatu jabatan struktural, seharusnya Direktur mengusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk selanjutnya dilantik menjadi pejabat yang dibutuhkan di dalam struktural.

Katanya lagi, kenyataannnya orang-orang yang menduduki jabatan di Struktural di RSU Haji Medan saat ini banyak yang tidak kompetensinya dan tidak dari usulan RSU Haji Sendiri, disinyalir ada permainan-permainan dalam pendudukan jabatan tersebut yang semua berorientasi hanya kepada Tukin (tunjangan kinerja) semata yang jumlahnya puluhan juta, sementara masih banyak pegawai BLUD Non Aparatur Sipil Negara (ASN) RSU Haji Medan yang Gajinya 2-3 Juta rupiah.

Hal ini juga termasuk untuk jabatan Direktur sendiri yang mana didalam SK tertulis Tugas Utama adalah Sebagai Doker Ahli Madya dan diberikan tugas tambahan sebagai Direktur RSU Haji Medan dan diberikan tunjangan setara dengan Esselon II, terkesan ada permainan dan mengakal ngakali sebab jika Jabatan Direktur sebagai Struktural seharusnya dr Khainir Akbar SpA dengan NIP. 19610803 198710 **** sudah berusia 58 Tahun dan sudah masa pensiun.

Oleh karenanya, Ommbak minta Bapak Gubbernur mengevaluasi kembali tentang SK dan Pengangkatan Direktur RSU Haji Medan. Terkait juga dengan Wakil Direktur yang ada sekarang disinyalir juga kurang tepat karena bukan orang tepat dan tidak tau sejarah dan kondisi rumah sakit saat ini.

Seorang Wakil Diektur Bidang Pelayanan Medis, dr Lisni Elisa SpKK, yang notabene tidak pernah menjabat distruktural dan mempunyai trek record yang nggak baik menjabat sebagai wadir, yang kita duga juga karena kedekatan dan lagi-lagi orientasinya Tukin (Tunjangan Kinerja) yang berjumlah puluhan juta rupiah perbulannya.

Sama halnya dengan Wakil Direktur Umum dan Administrasi dr Hartati MKes, yang baru menjabat sudah membuat pernyataan yang membuat resah semua pegawai non ASN dilingkungan RSU Haji Medan gengan perkataan karena membayar gaji pegawai Non ASN maka RSU Haji Tidak bisa membeli obat dan banyak hutang dengan perusahaan obat. Beliau yang tidak mampu bekerja dikambing hitamkan pegawai, inilah salah satu contoh pejabat yang tidak berkopeten pada bidang, karena juga Ommbak harap Pak Gubernur mengevaluasi kembali.

Selain hal tersebut diatas, beber Rozi, ada juga pejabat yang menjabat distruktural RSU Haji Medan merangkap jabatan sebagai dokter yang masih merawat dan memeriksa pasien termasuk juga Direkturnya sendiri sampai saat ini masih menjadi pembimbing mahasiswa kedokteran yang menjadi CoAs di RSU Haji Medan. Hal ini sangatlah tidak pantas bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL“Pasal 53 berbunyi Pejabat administrasi dilarang rangkapJabatan dengan Jabatan Fungsional.”

Rozi membeberkan lagi, saat ini berdasarkan Pergub No. 18 tahun 2018 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemprovsu terutama di rumah sakit Haji medan dilihat dari Struktur yang ada terdiri dari : 1 Orang Direktur, 3 Orang Wadir, 7 Orang Kabid/Kabag, 17 Kasubbag dan Kasi terhitung biaya untuk membayara Tukin atau TPP lebih kurang sebesar : Rp. 327.500.000 setiap bulannya, yang notabene bukan membuat pelayanan RSU Haji Medan makin baik, malah sebaliknya, obat belum dibayar, hutang banyak dan BOR (tingkat hunian) pasien menurun. Sejak dilantik menjadi Direktur, dr Khanir Akbar, SpA tidak ada menghasilkan kebijakan atau kontribusi untuk RSU Haji Medan ke arah yang lebih baik, hanya merubah struktur pejabat yang lama dengan yang baru dengan dasar Like adn dislike, bukan komputensi dan kepatutan.

“Kami berharap Gubernur Sumatera Utara dpt mengevaluasi kembali pengangkatan para pejabat struktural di lingkungan Rumah Sakit Haji Medan, agar ke depannya mampu menjadikan Rumah Sakit Haji Medan sebagai Rumah Sakit Islam yang mumpung dalam pelayanan di bidang medis,” katanya.

Kendati demikian, pernyataan Wakil Direktur Rumah Sakit Haji Medan di nilai meresah kan.

“Rumah sakit haji medan yang awalnya sebuah yayasan, lalu resmi di bubarkan pada tahun 2012 sesuai dengan Nomor Akte 06 tanggal 07 Februari 2012,” ungkapnya.

Setelah itu, Rumah sakit haji medan resmi di naungi oleh pemerintahan provinsi sumatera utara, artinya seluruh perangkat yang ada adalah legas dan resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 61 Tahun 2017 pasal 25, 26 dan 27. Artinya, pegawai Non PNS pada Rumah Sakit Haji Medan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Berdasarkan keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam pernyataannya, salah satu wakil direktur menyinggung tentang keberadaan pegawai Non PNS pada Rumah Sakit Haji Medan adalah penyebab Rumah Sakit tidak bisa membayar hutang piutang obat-obatan. “Ini merupakan pernyataan yang sangat sentiment dan tendensius, karena terkait pengelolaan BLUD semua sudah di atur dalam peraturan Gubernur Sumatera Utara,” kata narasumber. Berita Medan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini