Reforma Agraria: Tanah Untuk Petani

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: Marlan Ifantri Lase

MUDANews.com – Tidak perlu diragukan lagi ‘petani’ menjadi satu komunitas terbesar di Indonesia. Sejak pra kemerdekaan hingga era transisi reformasi, ‘petani’ selalu menempati level paling penting bahkan berada jauh diatas kelas para birokrat. Menempati level paling penting ternyata petani tidak menjadi perhitungan dalam pembangunan menuju kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia, sebaliknya sering sekali kebijakan pembangunan  justru melempar petani pada penderitaan yang paling bawah.

Terbukanya pintu kepada Bank Dunia, IMF, WTO Multi National Companies dan Trans Natonal Companies TNCs/MNCs maupun kapitalis nasional sejak orde baru mengubah haluan kebijakan, tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat tetapi bagaimana menjalankan dengan mulus kepentingan korporasi. Rencana merevisi UUPA No.5/ 1960, memperluas peluang swasta dalam menguasai sumber-sumber air dan menggunakannya untuk kepentingan komersial melalui UU sumber daya air No. 7 tahun 2004 hingga lahirnya UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan memuluskan jalan korporasi-korporasi nasional, TNCs/MNCs memperbesar luas lahan perkebunan dengan cara menggusur masyarakat adat dan lahan petani.

Kehadiran barisan perusahaan itu memutus petani dari tanahnya,  memperbanyak  jumlah buruh tani, mengurangi subsidi terhadap pertanian, harga-harga produksi petani ditentukan secara sepihak sehingga dengan mudah menghancurkan dapur-dapur milik petani. Seperti petani di Sumatera Utara yang telah merasakan keganasan dari kekuatan korporasi-korporasi nasional dan TNCs/MNCs, tanggal 27 Maret 2017 sangat nyata dirasakan petani Mekar Jaya dimana 36 rumah dan tanaman lahan 554 Ha milik mereka di gusur oleh perusahaan asing asal Malaysia PT. Langkat Nusantara Kepong, keterlibatan aparat kepolisian dan satuan polisi Pamong Praja dalam penggusuran serta pembiaran dari insitusi BPN Langkat maupun BPN Sumut menjadi landasan kuat argumen ‘negara hanya hadir membela kepentingan korporasi’.

 Keberpihakan Negara

Paradigma pembangunan Indonesia pasca terbuka pintu kepada modal asing sangat lari jauh dari sila ke 5 Pancasila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Kebijakan-kebijakan pemerintah baik melalui program atau uu yang diproduksi menegasikan keberadaan petani, sisi positif dari kebijakan itu sendiri selalu berada di pihak pemilik pemodal. Tahun 1995, atas usulan Bank Dunia pemerintah Indonesia menjalankan program kebijakan tanah dan pedesaan dengan nama Proyek Administrasi Pertanahan I dan tahap II sejak tahun 2001. Program ini tidak hanya meninggalkan utang Indonesia USD 80 juta kepada Bank Dunia dan AusAID USD 15,2 juta, program ini sejatinya bertujuan memberikan jaminan keamanan dan mobilisasi investasi asing didaerah-daerah pertanian pedesaan.

Jalan lain untuk mudah merebut tanah petani/rakyat secara legal, korporasi mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan ‘legalitas tanah’. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menariknya trik perampasan tanah secara legal ini diterima baik kalangan akademisi Indonesia khusunya para sarjana hukum dan sarjan ekonomi. Di level bawah, aparat keamanan sering sekali melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada petani demi membela kepentingan korporasi.

Artinya, keberpihakan negara terhadap korporasi tidak hanya bisa dibuktikan melalui undang-undang penanaman modal asing, UU sumber daya air No. 7 tahun 2004 maupun UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Proses menyudutkan petani untuk keluar dari tanahnya sendiri dilakukan secara sistematis dan berkepanjangan.

 Tanah untuk siapa ?

Tanah merupakan alat produksi utama dalam sistem pertanian. Petani tidak akan mampu menghasilkan kebutuhan pangan manusia seperti beras, sayur, ubi, cabai apabila tidak memiliki tanah. Negara berdasarkan UUPA memastikan setia petani harus memiliki tanah untuk di garap dua Ha setiap satu keluarga. Apakah itu telah dijalankan? Kepada siapa selama ini tanah di berikan? Kenyataan dilapangan sebaran tanah produktif Indonesia sebagian besar dipenuhi tanaman perkebunan milik korporasi. Dalam waktu singkat pertumbuhan luas lahan perkebunan di Indonesia sangat cepat, sebaliknya lahan untuk persawahan petani tidak mengalami perkembangan bahkan jika tidak di selamatkan oleh pemerintah akan mengalami penyempitan yang pesat. Jenis perkebunan tanaman kelapa sawit memiliki persentase paling besar.

Pada tahun 2013 menurut catatan World Wild Fund (WWF) Indonesia luas perkebunan kelapa sawit telah mencapai 13,5 Juta Ha. Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit jelas sangat besar dan lebih dari setengah dikuasai hanya 25 grup perusahaan. Perkembangan pesat tersebut menuai banyak korban di pihak petani, sebab tanah-tanah mereka sebagian menjadi sasaran perluasan kebun kelapa sawit. Pengrusakan tanaman dan penghancuran rumah petani di Mekar Jaya sejak tanggal 18 November 2016 hingga tanggal 27 Maret 2017 dilakukan oleh perusahaan LNK hanya untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Dengan begitu, penyempitan lahan pertanian masyarakat dan pertumbuhan perkebunan milik beberapa perusahaan tersebut menjadi jawaban kepada siapa tanah diberikan.

 

Konflik

Benturan tuntutan hidup dengan tindakan perampasan lahan oleh perusahaan  mengharuskan petani berjuang secara mandiri. Tahap-tahap perjuangan itu menuai konflik banyak konflik agraria, bisa dikatakan kemampuan muncul konflik baru lebih cepat dibanding proses penyelesaian konflik yang sudah ada sehingga tidak wajar saja setiap tahun konflik agraria bertambah.

Menurut catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria tahun 2016 sedikitnya terdapat 450 konflik agraria dengan luasan wilayah sekitar 1.265.027 hektar atau lebih ditahun 2015 yang tercatat hanya 252 konflik dan perkebunan menyumbang konflik paling besar. Perluasan perkebunan menjadi sebuah ancaman serius menuju reforma agararia dan kedaulatan pangan.  Melihat semakin besarnya  modal asing yang masuk ke Indonesia konflik agraria dipastikan semakin bertambah. Satu-satunya cara mengurangi konflik agraria adalah kehadiran negara di barisan paling depan dan sebagai institusi yang menjamin keadilan kepada petani.

Program reforma agraria presiden Jokowi sebuah hal yang sangat baik untuk saat ini. Akan tetapi, negara harus memastikan ‘kepada siapa tanah didistribusikan’ tidak menuai permasalahan baru di petani. Proses pendistribusian tanah kepada petani harus mampu melahirkan ‘kampung reforma agraria’ yang banyak, sebab kampung reforma agraria menjamin tanah tersebut diperuntukkan untuk apa dan mampu mewujudkan kedaulatan pangan.

Penulis adalah Alumnus FISIP USU dan Aktivis Lingkungan

 

- Advertisement -

Berita Terkini