Perusahaan Asing Masih Menduduki Lahan Petani Mekar Jaya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Marlan Ifantri Lase

MUDANews.com – Empat bulan sudah petani desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih belum bisa menggarap lahannya. Pasalnya perusahaan asing milik Malaysia Langkat Nusantara Kepong hingga saat ini masih beraktivitas diatas lahan petani. Pihak perusahaan dilindungi aparat kepolisian setiap harinya melakukan pekerjaan pembersihan dan penanaman kembali kelapa sawit.

Lahan seluas 554 Ha yang terletak di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat merupakan miliki para petani desa Mekar Jaya. Lahan tersebut di buka oleh masyarakat Paya Redas sejak tahun 1952 yang luasnya mencapai 1000 Ha untuk ditanami padi sawah dan padi darat. Setelah berhasil mengubah tumpukan pohon-pohon menjadi lahan siap garap pada akhir tahun 1960-an lahan diklaim oleh Perusahaan PTP II/PTPN II Kebun Gohor Lama, penggusuran tanaman dan rumah milik masyarakat dilakukan oleh PTPN II Kebun Gohor Lama.

Peristiwa penggusuran terus terjadi hingga pada 18 November 2016 petani Mekar Jaya kembali digusur, ratusan hektar lahan dirusak, rumah dan sumur milik petani dihancurkan bahkan beberapa petani terluka akibat tindak kekerasan dari pihak aparat. Menariknya adalah penggusuran ini dilakukan oleh perusahaan asing asal Malaysia yaitu PT Langkat Nusantara Kepong. Tindakan perusahaan asing menggusur petani dari lahannya menarik banyak perhatian seperti anggota DPRD Sumatera Utara, Kantor Staf Presiden hingga kalangan artis.

Rabu 23 November 2016 perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama perwakilan Komisi A DPRD Sumatera Utara didepan-depan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kapolres Langkat, perwakilan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) disepakati untuk melakukan pemberhentian penggusuran dan aktivitas perusahaan dilahan petani. Lebih jauh, Senin 30 Januari dilakukan Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi A DPRD Sumut bersama petani, perusahaan, BPN, aparat kepolisian dan menyepakati akan ada pembicaraan ulang terkait status lahan tersebut.

Tetapi, apa yang dilakukan perusahaan asing LNK atas respon dari forum tersebut? Hingga 25 Maret 2017 pihak perusahaan tetap mengancam melakukan penggusuran rumah-rumah petani, melakukan pembersihan lahan dengan alat-alat berat dan menanam kembali bibit sawit. Apakah ini bentuk perlawanan perusahaan asing LNK terhadap pemerintah dan anggota legislatif Sumut? Ataukan ini sebuah tindakan kesengajaan dari pihak pemerintah dan anggota legislatif melakukan pembiaran kepada perusahaan LNK? Atau memang peranan negara telah mati?

Untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu akan mendekatkan kita pada banyak asumsi yang mendekati kebenaran. Tetapi, kenyataan yang terjadi dapat dinilai dengan berkaca pada nasib petani Mekar Jaya. Atas kesadaran tinggi tanah seluas 554 Ha adalah tanah mereka maka bertahan hingga titik darah penghabisan akan dilakukan, berdasar pada kebenaran dan keadilan, petani Mekar Jaya tidak takut terhadap ancama perusahaan.

Tindakan cepat dari pemerintah melalui aparat kepolisian maupun BPN serta didukung oleh anggota legislatif sebagai solusi utama permasalah lahan seluas 554 Ha milik petani Mekar Jaya. Menunda atau membiarkan merupakan kesalahan fatal yang harus dihindari oleh pemerintah. Bukti-bukti fisik dilapangan jelas menunjukkan siapa yang berharap menggarap tanah tersebut, keberadaan perusahaan asing milik Malaysia Langkat Nusantara Kepong harus segera diusir. Selain itu, pemerintah provinsi Sumatera Utara harus mendorong lahan petani Mekar Jaya sebagai salah satu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sumatera Utara.

Penulis adalah Alumnus FISIP USU dan Aktivis Lingkungan

 

- Advertisement -

Berita Terkini