Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup, PP Gema Labura Gelar dialog Publik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Laporan: Aulia Alfandry
MUDANews.com, Marbau, Labura (Sumut) – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Labura (PP Gema Labura) menyelenggarakan dialog publik tentang Pendidikan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik dan benar di Aula Kantor Camat Marbau, Kamis (30/3).
Dalam acara ini, sebagai pembicara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Labura  Drs. H. Imam Ali Harahap MAP, anggota DPRD Labura Haryono Aseng dan Ketua yayasan konservasi Bumi Lestari Indonesia  Heri Sam Munthe.
Dalam sambutannya, Ketua umum Pengurus Pusat  Gema Labura Nopa Adetiya mengatakan, dialog ini kita lakukan untuk  menampung seluruh aspirasi masyarakat yang saat ini sangat resah dengan limbah yang mencemari sungai di Aek Kuo dan Marbau. Ini merupakan bentuk  peran dari mahasiswa bahwa kami sebagai mahasiswa masih bersama dengan masyarakat. “Tentunya kami tidak diam, apa yang dirasakan masyarakat tentu itu juga yang akan kami rasakan.
Sama-sama kita ketahui bahwa, lingkungan hidup merupakan bagian penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, lingkungan harus senantiasa dijaga, dipelihara dan dilindungi untuk menciptakan kehidupan secara berkelanjutan”.ujar Nopa.
“Suasana seperti inilah yang diharapkan. Ilmu perlu kita tingkatkan. Kita tidak main-main dengan lingkungan hidup. Kondisi iklim yang kurang bersahabat, benteng jebol,  tolonglah kepada perusahaan agar memperhatikan benteng limbahnya. Perusahaan ini aset daerah. Setiap pembangunan suatu industri, pasti ada konsikuensinya. Dan jangan coba-coba melawan investasi ke daerah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Imam Ali Harahap.
Masih kata  Imam, ada  perda kab.Labura No. 04 tahun 2016, UU No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan pabrik  di Labura  mengaju ke Permen LH no 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen LH di bawah 10 Ha, hanya menggunakan UKL-ULP. Semakin banyak pabrik bersaing, harga pun semakin bersaing.
Dijelaskan Imam, sebanyak 21 perusahaan di Labura. Perusahaan industri berupa pabrik kelapa sawit (PKS) sebanyak  17 perusahaan, yang memiliki izin pembungan limbah cair sebanyak  13 perusahaan. Izin Land Application 2 perusahaan, sedangkan yang masih dalam kajian LA  1 perusahaan dan yang masih tahap kajian 1 perusahaan.
Adapun 17 perusahaan diantaranya, PT Smart, PT MJIR, PT Torganda, PT Kurnia Mitra Sawit (KMS), PT sumber Sawit Jaya Lestari, PT SSL, PT Grahadura Leidong, PT Serba Huta Jaya (SHJ), PT Kapuas Besar dan perusahaan lainnya. Namun harus mengaju kepada kewajiban pemegang izin pengelolaan limbah, diantaranya tidak boleh membuang sekali gus. “Sementara pabrik pengolahan karet ada  4 perusahaan. Semua diberikan izin pembuangan limbah,” ungkap Imam.
Ditambahkan Heri Sam Munthe, bagi yang melakukan pencemaran itu adalah pidana. Terkait kerusakan ekosistem, masyarakat bisa untuk mengawasi. “Mari membuat Labura lebih lestari dan nyaman untuk masyarakat,” tuturnya.
Dalam dialog terbuka ini, Khoruddin Munthe selaku masyarakat mengaku menjadi korban dampak baunya salah satu PKS di kecamatan Na-IX-X dan menilai adanya PKS Siluman yang berdiri dan telah beroperasi, tapi merek/plangnya tidak ada. Sehingga masyarakat tidak mengetahui nama perusahaan apa  yang sedang beroperasi.
Acara dialog publik ini dihadiri oleh perusahaan yang ada di kabupaten Labura, masyarakat, Mahasiswa, Kepala Desa, camat Marbau dan camat Aek Kuo serta Muspika Marbau.[ rd ]

 

- Advertisement -

Berita Terkini