Kurang Pemahaman, Rokok Tetap Dikonsumsi Anak di Bawah Umur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Aulia Alfandry

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Banyak di antara masyarakat Kota Medan tidak memahami bahwa merokok, terutama pada kalangan usia atau kondisi tertentu seperti pada anak di bawah umur, sangat dilarang karena berdampak sangat buruk pada kesehatan.

Seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2004 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK, pada Pasal 19 Point (1), yang berbunyi, “Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori oleh produk rokok dan/atau bertujuan untuk memproduksi rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

Namun sangat disayangkan masih banyak orang atau masyarakat Kota Medan yang tidak mengetahui atau bahkan tidak mengindahkan Perda ini.

Seperti halnya yang terapantau oleh MUDANews.com di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area, terdapat sebuah kios, di mana pada kios tersebut dijual berbagai macam merk rokok yang dengan bebas dibeli oleh siapa saja.

Heru, salah seorang pedagang kios di Jlan Puri mengaku kerap menjual rokok kepada anak usia sekolah yang seharusnya tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok, sesuai dengan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2004 tersebut.

“Kalau anak-anak sekolah lumayan sering juga beli rokok disini, jadi saya kasih sajalah mereka belanja di sini karena ‘kan mereka juga pembeli,” kata Heru, Senin (27/2).

Ia juga mengaku tidak mengetahui persoalan adanya peraturan yang melarang untuk melakuakan twransaksi berkaitan dengan rokok terhadap anak di bawah umur seperti yang dijelaskan dalam Perda tersebut.

“Kalau saya tau aturan ini mungkin saya tidak sembarangan menjual rokok ini ke orang-orang bang, karena nggak tahu jadi saya biarkan saja lah siapa pun yang beli,” akunya.

“Ini saya baru tau kalau ada aturan itu, tapi kayak mana lagi, mereka ‘kan juga pembeli kami,” tambahnya.

Kurangnya sosialisasi tentang peraturan ini membuat para pedagang menjual rokok kepada siapa saja, termasuk anak-anak yang sudah jelas dalam usia yang tidak diperbolehkan untuk membeli terlebih lagi megonsumsi rokok.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini