Artis ST dan MA Digrebek Polisi Saat Hubungan Intim Bertiga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko menjelaskan saat proses penggerebekan terhadap artis ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun, polisi menangkap basah keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggan mereka di satu kamar.

“Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome,” ujar Djarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Selain menangkap ST, MA, dan pelanggannya, Djarwoko mengatakan Polisi juga turut menangkap dua orang muncikari di lobi hotel yang berinisial AR dan CA. Kepada polisi, kedua muncikari itu mengatakan tarif untuk hubungan intim bertiga tersebut adalah Rp 110 juta.

“Pembagiannya Rp 60 juta untuk muncikari, 50 juta untuk ST dan MA,” kata Djarwoko.

Praktik prostitusi yang dilakoni ST dan MA akhirnya terbongkar saat digrebek polisi pada Kamis lalu. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Polisi sampai saat ini masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi saja. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini