Covid-19 Penghalang Keharmonisan Keluarga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Setiap orang yang berkeluarga pasti memiliki keinginan untuk membentuk keluarga yang harmonis dengan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, terciptanya ketentraman, terjalinnya kasih sayang dan komunikasi yang baik diantara anggota keluarga. Namun, akhir-akhir banyak yang tidak bisa mempertahankan keharmonisan keluarganya dikarenakan adanya pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), yang menimbulkan semakin meningkatnya kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Covid-19 memiliki dampak pengaruh buruk bagi masyarakat termasuk pada kesehatan, sosial bahkan berdampak pada ekonomi. Dampak Covid-19 pada ekonomi dapat menjadi konflik dalam keluarga yang mengakibatkan terhalangnya keharmonisan dalam keluarga. Ketika keluarga kesulitan menghadapi ekonomi mereka akan berpotensi menghadapi masalah dalam keluarga karena tekanan hidup.

Kebijakan pemerintah tentang himbauan untuk tetap dirumah aja selama pandemi Covid-19 membuat tatanan hidup berubah secara drastis banyak perusahaan, sekolah, kantor yang meliburkan kegiatannya. Sehingga kantor ataupun perusahaan atau tempat kerja lainnya membatasi pekerja karena adanya covid19 seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), terlebih lagi pemerintah sendiri menerapkan social distancing dan physical distancing.

Nah dari sini dapat kita pahami bahwa ketika terjadinya PHK akan berdampak kepada ekonomi keluarga. Dan ketika ekonomi keluarga itu sendiri bermasalah maka akan terjadi konflik di dalamnya yang membuat keluarga itu tidak harmonis. Sementara kalau kita teliti sendiri bahwa salah satu faktor keharmonisan dalam keluarga itu adalah ekonomi yang mencukupi.

Pemerintah menyebutkan bahwa angka PHK dampak Covid-19 telah mencapai kurang lebih 25 juta terutama dari pekerja bebas. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyampaikan penciptaan lapangan kerja saat ini tidak ada. Bahkan yang terjadi saat ini yang kita ketahui adalah hanya kehilangan lapangan kerja. Dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa ketika 25 juta jiwa kehilangan pekerjaannya maka mereka akan menjadi pengangguran, Bagaimana mungkin mereka bisa melangsungkan keharmonisan keluarga dalam keadaan pengangguran.

Maka dari itu, ketika banyak yang mengalami pengangguran akibat pembatasan pegawai, pemutusan hubungan kerja ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup keluarga mereka dan akan membuat keluarga mereka menjadi konflik dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Covid-19 ini menjadi penghalang keharmonisan dikarenakan munculnya Covid-19 ini menjadi masalah utama memicu konflik di dalam keluarga khususnya di ekonomi. Nah ketika pengangguran, istri akan menuntut uang belanja bulanan untuk kebutuhan makan sehari-hari, ketika ini tidak terpenuhi maka akan berdampak terjadinya perceraian dengan gugatan suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi keluarganya ataupun berdampak seringnya terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga dan bisa berakibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pertengkaran dalam rumah tangga akan meningkat secara terus menerus ketika sumber pemasukan ataupun ekonomi keluarga berkurang dan begitu juga sebaliknya jika pemasukan ekonomi terus meningkat maka keharmonisan keluarga akan meningkat pula dan mengurangi pertengkaran dan perceraian.

Lantas bagaimana pemerintah menanggulangi hal-hal seperti ini? Saya rasa pemerintah harus punya kebijakan untuk menanggulangi hal ini seperti memberikan bantuan kepada para pekerja yang di PHK dan pembatansan kerja agar mereka dapat melangsungkan kehidupan untuk menafkahi keluarga dan menghindari konflik dalam rumah tangga tidak banyak terjadi lagi agar terjadinya keluarga yang harmonis.

Penuis : Ibnu Sabil Sembiring
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU)
Peserta Kelompok KKN DR 95 UINSU
Dosen Pembimbing Lapangan Meutia Nanda, SKM, M.Kes

- Advertisement -

Berita Terkini