Eksistensi Pernikahan Terpisah di Indonesia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa Perkawinan adalah Pernikahan, yaitu akad yang kuat atau Mitsaqan Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa perintah menikah terdapat dalam Surah Ar-Rum : 21.

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Rum : 21).

Didalam Hadist juga mengatakan :

“Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)”. (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383). (Jurnal Pendidikan Agama Islam – Ta’lim Vol. 14 No. 2-2016).

Di dalam Islam, Allah SWT, menganjurkan agar menikah sesuai dengan Syariat dan wajib hukumnya. Dalam pernikahannya sering disebut dengan Pernikahan Terpisah (Walimatul Infishal). Walimah secara harfiah artinya berkumpul, sedangkan Infishal artinya pemisah. Dalam pelaksanaanya tamu pria dan wanita ketika walimahan ini harus terpisah dan wajib dalam syariat islam. Dengan kata lain, walimahan haram hukumnya terjadi Ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita), yakni adanya pertemuan (Ijtima’) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat.

Di Indonesia sendiri, mungkin masih terasa asing dengan acara pernikahan seperti ini dikarenakan masyarakatnya belum memahami arti dari hukum menikah secara terpisah, hanya segelintir orang-orang saja yang melalukan pernikahannya secara terpisah.

Banyak juga yang mengopinikan bahwa pernikahan terpisah menjadi momok yang negatif. Ada yang mengatakan pernikahannya aneh bahkan radikal. Sebagian orangtua pun tidak menginzinkan anaknya untuk menikah secara Syar’i dan semacamnya. Hanya karena gengsi dan selalu kebawa baper dengan omongan tetangga. Namun bersyukurnya hal seperti ini sudah bisa diterima oleh masyarakat Indonesia khususnya ummat Islam.

Dalam resepsinya sendiri, terjadi pemisah antara batasan laki-laki dan perempuan. Biasanya pembatas ini disebut hijab. Waktu untuk menghadiri resepsinya juga diberi batasan, misalnya dari pagi hingga sore hari. Pengantin tidak tabarruj (berlebihan dalam berhias), dan memiliki kepanitiaan pernikahan, seperti laki-laki khusus melayani tamu laki-laki sedangkan perempuan khusus melayani tamu perempuan. Serta hal yang tidak boleh dilupakan adalah penyediaan kursi yang lebih banyak. Sesuai sunnah Rasulullah Saw, makan dan minum sebaiknya dilakukan sambil duduk. Jika kursi yang disediakan tidak cukup, lalu bagaimana tamu undangan akan merasa nyaman saat makan atau mengobrol dengan teman-teman lain yang hadir ? maka dari itu, standing party sangat tidak dianjurkan dalam pernikahan syar’i ini.

Kita yang belum pernah melihat atau menghadiri pesta pernikahan terpisah seperti ini pasti menganggapnya tidak seru atau sebagainya. Itulah yang dahulu pernah penulis rasakan. Namun ketika sudah pernah merasakan hadir dan menyaksikan pesta pernikahan seperti ini maka kita akan menyadari bahwa apa yang dianjurkan dalam islam itu benar-benar menjadi jalan yang baik untuk kehidupan selanjutnya.

Pernikahan (Walimah) seperti ini juga bisa menjadi sarana dakwah dengan cara menuliskan doa untuk pengantin ketika tamu undangan akan bersalaman dengan mempelai dan membuat tulisan-tulisan edukasi mengenai adab dan walimah syar’i.

“Islam datang dalam keadaan asing, dan akan kembali dengan keadaan asing. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR. Muslim).

Mungkin saat ini ummat islam dianggap asing, apalagi kita berada di Negara Indonesia dengan berbagai macam agama dan budaya. Pastilah terjadi pro dan kontra didalamnya, seperti dalam melaksanakan pernikahan terpisah ini, kemungkinan dianggap masih terlihat asing, namun jika kita mampu untuk memahami hukum secara syariat Islam serta bersikap saling menghargai satu sama lain maka kedamaian berdaulat mampu kita wujudkan dan dapat kita syukuri.

Penulis : Nina Febriani (Mahasiswi Program Studi Jurusan Ilmu Komunikasi UIN-SU Medan, peserta KKN-DR 2020 Kelompok 51)

- Advertisement -

Berita Terkini