Cadar Dalam Perspektif Islam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Cadar (نِقاب‎) adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan). Niqab adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.

Kementerian Wakaf Republik Arab Mesir pernah menerbitkan risalah yang berjudul “al-Niqab ‘Adat wa Laysa ‘Ibadah al-Ra’y al-Shar‘i fi al-Niqab bi Aqlam Kibar al-‘Ulama”. Inti risalah tersebut berpendapat bahwa cadar termasuk dalam kategori adat, bukan termasuk bagian dari ibadah. Risalah tersebut memuat beberapa tulisan ulama al-Azhar terkait dengan cadar. Risalah tersebut diberi pengantar oleh Menteri Wakaf Mesir, Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq dan diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Misriyyah Kairo pada tahun 1429 H / 2008 M.

Dalam pendahuluannya, Mahmud Hamdi Zaqzuq menyampaikan bahwa bercadar tidak berkaitan dengan kebebasan pribadi, cadar pada dasarnya justru menciderai kebebasan itu sendiri, karena pada hakekatnya ia bertentangan dengan karakter manusia dan kemashlahatan masyarakat, bahkan ia dianggap menciderai ajaran agama dan mendistorsi ajaran-ajarannya yang mulia.

Ia kemudian mengutip pernyataan Syaikh Muhammad al-Ghazali untuk menguatkan pendapatnya bahwa cadar adalah adat, bukan ibadah. Menurutnya, tidak ada satu pun dalil, baik dalam al-Quran, al-Sunnah maupun akal sehat yang menguatkan cadar. Dengan demikian, maka cadar adalah adat, bukan ibadah, karena ibadah harus dengan dalil yang jelas.

“Telah maklum pula bahwa sebagian perempuan Jahiliyah di permulaan Islam, mereka kadang-kadang menutupi wajahnya, menyisakan matanya saja. Tentu perbuatan ini merupakan adat, bukan ibadah.” (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 8-9).

Tulisan kedua dalam risalah ini mengutip pandangan Syaikh al-Azhar, Syaikh Muhammad Sayyid Tantawi dengan judul Wajh al-Mar’ah Laysa bi ‘Aurat wa al-Niqab ‘Adat La ‘Ibadat (Wajah perempuan bukanlah aurat dan cadar merupakan adat, bukan ibadah). Isi tulisan ini menegaskan pandangan mayoritas ahli fikih yang menyatakan bahwa wajah perempuan bukanlah aurat, sehingga boleh ditampakkan. Bagi laki-laki lain boleh melihatnya asalkan tanpa syahwat. Di akhir tulisan ini, Syaikh Tantawi menegaskan bahwa berdasarkan faktor-faktor yang telah disebutkan, ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa wajah perempuan bukanlah aurat.

Sedangkan masalah cadar merupakan adat yang tidak berkaitan dengan ibadah. Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 13-14). Namun, tulisan yang dinisbahkan kepada Syaikh Sayyid Tantawi ini berbeda dengan apa yang dikutip oleh Syaikh Mutawalli Sha‘rawi dari al-Tafsir al-Wasit karya Syaikh Sayyid Tantawi, dimana menurut Syaikh Mutawalli Sha‘rawi, Syaikh Sayyid Tantawi mendukung perempuan menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah mereka.

Tulisan Syaikh Mutawalli al-Sha‘rawi sendiri diterbikan dalam wawancara populer dengan harian pemerintah al-Akhbar yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1994 M. Dalam wawancara ini, Syaikh Mutawalli al-Sha‘rawi menampilkan penafsiran Syaikh Sayyid Tantawi dalam kitabnya al-Tafsir al-Wasit saat menafsiri surat al-Ahzab: 59.

Tulisan Syaikh al-Sha‘rawi ini sebenarnya merupakan respon terhadap orang-orang yang mengatakan bahwa cadar merupakan bid’ah yang hukumnya makruh dan haram. Ia sangat heran terhadap kelompok ini. Apalagi kemudian kelompok ini menisbahkan pendapatnya kepada al-Azhar dimana menurut al-Sha‘rawi, Syaikh al-Azhar sendiri, yakni Muhammad Sayyid Tantawi mendukung pemakaian cadar dalam tafsirnya.

Tulisan selanjutnya dalam risalah al-Niqab ‘Aat wa Laysa ‘Ibadah menampilkan pandangan Syaikh ‘Ali Jum‘ah, mufti Republik Mesir yang berjudul al-Niqab Murtabit bi al-‘Adat (Cadar berkaitan dengan adat). Tulisan ini merupakan fatwa atas pertanyaan yang diajukan tentang pakaian syar’i bagi perempuan muslimah dan hukum memakai cadar.

Dalam fatwa ini, Syaikh ‘Ali Jum‘ah menegaskan bahwa pakaian syar’i yang diperuntukkan bagi perempuan adalah semua pakaian yang tidak menggambarkan pesona tubuh dan menutup seluruh tubuh perempuan, selain wajah dan kedua telapak tangan. Seorang perempuan juga tidak dilarang memakai pakaian yang berwarna-warni dengan syarat pakaian tersebut tidak menarik perhatian dan dapat menimbulkan fitnah. Jadi, apabila pakaian yang dipakai oleh perempuan telah memenuhi syarat-syarat ini, maka perempuan boleh memakainya.

Adapun cadar, menurut pendapat yang Sahih, hukumnya tidak wajib, karena aurat perempuan muslimah yang merdeka adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Oleh karena itu, boleh bagi perempuan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya.

Menurut Syaikh ‘Ali Jum’ah, pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Shafi‘iyyah. Menurut al-Mardawi, pendapat ini adalah pendapat yang sahih dari Mazhab Ahmad dan ashabnya. Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Awza‘i, Abu Thawr dan mujtahid lainnya dari kalangan salaf. Bahkan ulama Malikiyyah menegaskan bahwa pemakaian cadar bagi perempuan dapat dihukumi makruh apabila hal itu tidak menjadi kebiasaan masyarakatnya.

Mereka menyebutkan bahwa memakai cadar pada komunitas masyarakat yang tidak bercadar merupakan perbuatan ghulluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. Syaikh ‘Ali Jum‘ah kemudian menampilkan dalil dan argumen yang mendukung pendapatnya. Hingga pada kesimpulannya, ia berpendapat bahwa permasalahan pakaian berkaitan erat dengan kebiasaan sebuah komunitas masyarakat.

Menurutnya, pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan perempuan membuka wajah dan kedua telapak tangnnya. Pendapat inilah yang diamalkan dan difatwakan di negara Mesir. Adapun komunitas lain yang mengikuti Mazhab Hambali (yang mengharuskan memakai cadar), menurut ‘Ali Jum‘ah, tidak masalah bagi perempuan mengikuti mazhab ini karena sesuai dengan kebiasaan masyarakatnya yang tentunya sama sekali tidak berkaitan dengan kualitas keberagamaan perempuan tersebut, tapi semata-mata karena kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka, dimana perempuan menutup wajahnya.

Menurut Syaikh ‘Ali Jum‘ah, perbedaan pendapat semacam ini jika memang cadar tidak digunakan sebagai identitas untuk membedakan antar kelompok masyarakat atau simbol yang menunjukkan kualitas ibadah dan religiusitas. Namun jika keberadaan cadar tersebut dijadikan sebagai identitas dan simbol untuk membedakan kualitas ibadah dan religiusitas, maka hukum cadar yang semula sunah atau mubah menjadi bid’ah, karena telah menyebabkan perpecahan diantara umat Islam. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 15-19).

Selanjutnya, risalah al-Niqab ‘Adat wa Laysa ‘Ibadah menampilkan pendapat Syaikh Muhammad al-Ghazali tentang cadar. Dalam tulisannya ini, Syaikh al-Ghazali mengkritik ulama yang mewajibkan perempuan memakai cadar. Ia menampilkan sekian ayat maupun hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. dan para sahabat tidak pernah memerintahkan seorang perempuan pun untuk menutup wajah mereka. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 32-33).

Syaikh Muhammad al-Ghazali juga membantah anggapan sebagian ulama yang mengatakan bahwa memakai cadar merupakan bentuk ta’assi (mengikuti) terhadap istri-istri Nabi Saw. Jika dalam permasalahan ini mengikuti apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Saw. dianjurkan, maka, mengapa Rasulullah Saw. dan para sahabatnya tidak memerintahkan anjuran ini kepada segenap perempuan muslimah dan membiarkan mereka membuka wajah mereka tanpa pertentangan ?

Dalam pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali, rumah tangga Nabi Saw., khususnya yang berkaitan dengan istri-istrinya mempunyai aturan khusus, sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya: “Wahai istri-istri Nabi, kalian semua tidak seperti perempuan (yang lain).” [QS.al-Ahzab (33): 32].

Keharaman menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah Nabi Saw. wafat, balasan pahala maupun siksa yang berlipat ganda merupakan syariat yang khusus berlaku bagi mereka. Demikian pula tentang cadar yang dipakai oleh istri-istri Nabi Saw. dan keharusan mereka berada di dalam rumah, menurut Syaikh Muhammad al-Ghazali, semuanya itu termasuk kekhususan bagi para istri-istri Nabi Saw. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 33-34).

Ia juga mengatakan, jika memakai cadar adalah semata-mata mengikuti istri-istri Nabi Saw., maka mestinya tidak apa-apa pula megharamkan menikahi perempuan-perempuan yang ditinggal mati suaminya, karena semata-mata mengikuti hukum yang diberlakukan kepada istri-istri Nabi Saw. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 37).

Dalam tulisan ini pada akhirnya Syaikh Muhammad al-Ghazali menegaskan bahwa QS. Al-Nur (24): 31 sama sekali tidak menunjukkan keharusan menutup wajah bagi perempuan, karena jika ayat tersebut memerintahkan perempuan menutup wajah, maka tentu bunyi ayat tersebut seharusnya adalah “wa al-yadribna bikhumurihinna ‘ala wujuhihinna” (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke wajahnya), bukan “wa al-yadribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinna” (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya).

Ia juga menegaskan bahwa sebagian perempuan di masa Jahiliyyah dan masa Islam, terkadang mereka menutup wajah mereka menyisakan matanya saja yang tidak tertutup. Perbuatan ini termasuk dalam ranah kebiasaan (adat), bukan ibadah, karena tidak ada ibadah kecuali dengan dalil. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 38).

Tulisan terakhir dari risalah ini adalah paparan ‘Abdul Halim Abu Shuqqah dalam bukunya yang berjudul Tahrir al-Mar’ah fi ‘Asr al-Risalah tentang cadar dalam syariat Islam. Dalam tulisannya ini ia menyimpulkan bahwa cadar merupakan salah satu bentuk perhiasan atau fashion, seperti halnya ‘imamah (sorban) yang dipakai oleh laki-laki.

Dengan demikian, cadar termasuk kategori pakaian yang masuk dalam ranah kebiasaan dan tidak berkaitan dengan ibadah. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 44).

esimpulan dari paparan Abu Shuqqah, cadar merupakan gaya berpakaian yang dijadikan sebagai fashion oleh sebagian perempuan merdeka pada masa Jahiliyyah. Hal itu terus berlangsung hingga Islam datang dan Nabi Saw. membiarkan hal itu, tanpa adanya anjuran untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa cadar murni merupakan model dalam berpakaian di masa itu. (Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, 2008: 48).

Sementara itu al-Imam al-Akbar Dr. Ahmad al-Tayyib, Syaikh al-Azhar al-Sharif, sebagaimana dikutip oleh situs Youm7 mengatakan bahwa cadar tidak wajib, juga tidak sunnah, akan tetapi juga tidak makruh atau terlarang. Ia mengatakan bahwa cadar merupakan sesuatu yang mubah. Perempuan yang tidak memakai cadar, ia tidak berdosa.

Demikian pula yang memakai cadar, ia tidak bisa dikatakan telah melaksanakan perintah syara’ yang mendapatkan pahala. Memakai cadar merupakan permasalahan yang hukumnya mubah, seperti halnya memakai cincin, boleh dipakai dan dilepas. Cadar menurut al-Tayyib termasuk kategori perhiasan (fashion) yang tidak berkaitan dengan perintah dan larangan syara’ maupun pahala dan siksa. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Syaikh Ahmad al-Tayyib, cadar hanyalah merupakan fashion yang tidak berkaitan dengan syariat.

Permasalahan cadar sejak dulu telah menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perdebatan itu terjadi karena tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang cadar secara sarih (jelas). Melihat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, hukum memakai cadar setidaknya bisa dibagi menjadi tiga; wajib, sunnah dan mubah.

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa cadar hanyalah merupakan fashion atau kebiasaan (adat) yang masuk dalam ranah budaya, sehingga sama sekali tidak berkaitan dengan ajaran syariat Islam. Pendapat ini dilontarkan oleh beberapa ulama al-Azhar, termasuk Grand Syaikh al-Azhar, Ahmad al-Tayyib.

Namun ulama-ulama al-Azhar tidak satu suara dalam hal ini. Banyak ulama-ulama al-Azhar lain yang terdiri dari Grand Syaikh al-Azhar dan para Mufti Mesir terdahulu dan sekarang yang tidak sepakat dengan pendapat ini. Beberapa tokoh Indonesia yang berpendapat bahwa cadar merupakan budaya sangat mungkin terpengaruh dengan pendapat beberapa ulama al-Azhar masa kini yang menyatakan cadar tidak berkaitan dengan ajaran agama.
Namun pendapat para tokoh ini sejatinya justru bertentangan dengan pendapat para ulama Nusantara yang kitab-kitabnya banyak dikaji dan dijadikan rujukan oleh muslim Nusantara, terutama kalangan pesantren yang bercorak Nahdlatul Ulama (NU).

Dari data-data yang disampaikan di atas nampak ada kesamaan pola antara perbedaan pendapat beberapa tokoh Indonesia yang menganggap cadar sebagai budaya dengan pendapat para ulama Nusantara yang berpendapat cadar merupakan bagian dari syariat dengan para ulama al-Azhar masa kini yang menganggap cadar sebagai fashion yang tidak berkaitan dengan syariat dengan ulama al-Azhar yang lain, terutama ulama al-Azhar pada masa lalu yang berpendapat cadar sebagai bagian dari syariat.

Kesamaan itu terletak pada pendapat para tokoh masa kini yang berbeda dengan para pendahulunya. Walhasil, sekali lagi, masalah cadar adalah masalah khilafiyah. Jadi seperti yang disampaikan oleh Syaikh ‘Atiyyah Saqr dan yang lainnya, masing-masing pihak tidak boleh menyalahkan dan memaksakan pendapatnya kepada kelompok lain yang berbeda pendapat.

Kelompok yang pro dengan pemakaian cadar hendaknya tidak merasa pendapatnya pali ng benar, sehingga menyalahkan kelompok lain yang tidak sepakat dengan pemakaian cadar.

Demikan pula sebaliknya, kelompok yang tidak sepakat dengan cadar juga tidak boleh menyalahkan kelompok yang memakai cadar. Masing-masing juga tidak boleh menggunakan kebijakan dan kekuasannya untuk menghalangi kelompok lain menjalankan ajaran agamanya sesuai yang dipahami dan diyakininya, karena menjalankan agama sesuai yang dipahami dan diyakini dijamin oleh UUD 1945.

Memakai atau tidak memakai cadar merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi para pemakai cadar juga hendaknya dapat bersikap luwes, tidak kaku jika dalam kondisi-kondisi tertentu diharuskan membuka cadarnya, seperti pada saat transaksi jual beli, pemeriksaan tiket kereta maupun pesawat dan kondisi-kondisi lainnya yang memang oleh syara’ dilegalkan untuk membuka wajah. Wallahu A‘lam.

Penulis : Kelompok KKN-DR 51 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

- Advertisement -

Berita Terkini