Mudanews.com Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan pengurusan perizinan usaha.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penerimaan uang oleh kepala daerah diduga berasal dari pihak swasta yang memiliki kepentingan atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Modus yang digunakan disebut cukup kompleks.
“Penerimaan oleh kepala daerah berkenaan dengan beberapa proyek dan izin usaha di Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
KPK menduga sebagian aliran dana tersebut disamarkan melalui skema corporate social responsibility (CSR) agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum. Modus ini kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
“Ada penerimaan yang kemudian dikamuflase menggunakan modus CSR,” tambah Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 15 orang, yang terdiri atas unsur kepala daerah, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun, serta enam pihak swasta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek dan pengelolaan dana CSR.
KPK menyatakan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penetapan status hukum para pihak akan diumumkan secara resmi setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai, sesuai ketentuan waktu 1×24 jam.
Budi menegaskan KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait fee proyek. Lembaga antirasuah memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
KPK juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan proyek publik dan dana sosial yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Profil Singkat Maidi
Maidi lahir di Madiun pada 12 Mei 1961. Ia merupakan mantan birokrat yang memulai karier sebagai guru SMA sebelum menempati berbagai jabatan strategis di Pemerintah Kota Madiun, termasuk Sekretaris Daerah. Maidi menjabat Wali Kota Madiun untuk periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, manajemen, dan pendidikan, sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik.**(Red)
