Legislator Jamin Keamanan Pelapor Pungli Kampus, Beri Ultimatum Kopertis Bereskan Konflik di Pasuruan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Pasuruan – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Soemarjono, M.Pd., memastikan akan turun tangan mengatasi dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah perguruan tinggi di Pasuruan Raya. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya, yang menyoroti kurangnya transparansi biaya kuliah dan ancaman terhadap mahasiswa pelapor.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah BEM menyerahkan kajian mengenai maladministrasi keuangan di perguruan tinggi. M. Ubaidillah Abdi, Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, mengungkapkan bahwa sebagian besar kampus di Pasuruan Raya tidak memiliki transparansi pembiayaan yang jelas.

Modus Pungli Timbul dari Buramnya Transparansi

Ulva Jauharotul M, Sekretaris II Aliansi BEM Pasuruan Raya, menegaskan bahwa pungli adalah konsekuensi dari ketidakjelasan biaya. “Mahasiswa dihadapkan pada dua persoalan: pungutan di luar ketentuan yang ditutupi dalih ‘sedekah’, sementara transparansi biaya studi sangat minim. Ini jelas merusak asas pemerataan dan keadilan pendidikan,” ungkap Ulva.

Menanggapi modus tersebut, Dr. Soemarjono merespons, “Biaya pendidikan kok sedekah? Sedekah di masjid,” mempertanyakan logika klausa tersebut dalam konteks biaya pendidikan formal.

Jaminan Keamanan untuk Mahasiswa KIP

Persoalan Pungli menjadi semakin rumit karena adanya ketakutan di kalangan mahasiswa untuk melapor. Mahasiswa yang berani melaporkan dugaan Pungli khawatir akan menghadapi sanksi, seperti dicabutnya beasiswa yang mereka terima.

Menanggapi ketakutan ini, Dr. Soemarjono menjamin bahwa identitas pelapor akan dilindungi. Ia berjanji akan mengeluarkan surat resmi untuk pengamanan saksi, sehingga mahasiswa tidak perlu khawatir terhadap ancaman sanksi akademis dari pihak kampus.

DPRD Provinsi Beri Batas Waktu 15 Hari kepada Kopertis

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dr. Soemarjono memastikan akan segera memanggil Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di Jawa Timur.

“Kami akan memanggil Ketua Kopertis. Kopertis lah kita panggil,” tegasnya.

Dr. Soemarjono memberikan tenggat waktu yang ketat kepada Kopertis agar masalah ini segera diselesaikan secara internal. “Saya beri waktu katakan 7 sampai 15 hari ke depan, segera diselesaikan konflik di masing-masing kampus,” ujarnya. Apabila konflik di antara rektorat dan Kopertis tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, Komisi A DPRD Jatim akan langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut secara bersama-sama.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memutus rantai pungutan liar dan mengembalikan integritas tata kelola pendidikan di Pasuruan Raya.**(Red)

Berita Terkini