Guru di Trenggalek yang Menjadi Korban Penganiayaan Ternyata Kader NU, Panglima NABRAK Angkat Bicara

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Surabaya – Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang guru di Trenggalek, Jawa Timur, yang saat ini sedang viral, terus mendapat perhatian publik. Fakta terbaru mengungkap bahwa guru yang menjadi korban, Eko Prayitno (37), adalah seorang kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dulu aktif di Cabang Malang.

Insiden yang terjadi pada akhir bulan Oktober lalu berawal dari penyitaan telepon genggam siswa yang digunakan tidak sesuai aturan sekolah. Pihak keluarga murid tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap Eko Prayitno.

Menyikapi hal ini, organisasi milisi NABRAK (Nahdliyin Bergerak) angkat bicara. Melalui panglimanya, Firman Syah Ali, organisasi yang menaungi ribuan milisi di Indonesia bahkan luar negeri ini menyatakan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang menimpa kader PMII.

“Kami Panglima NABRAK menyayangkan dan mengecam tegas tindakan kekerasan yang dialami oleh Sahabat Eko Prayitno. Dia kader PMII yang dengan begitu otomatis merupakan kader NU. Dia seorang guru, yang tugas mulianya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak pantas diperlakukan seperti ini. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap martabat pendidik dan dunia pendidikan kita,” tegas Firman dalam pernyataan resminya di Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Firman juga mengungkapkan bahwa status Fauzi sebagai kader NU semakin memperkuat fakta bahwa korban adalah pribadi yang telah dedikasikan hidupnya tidak hanya untuk pendidikan, tetapi juga untuk pengabdian masyarakat melalui organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

“Beliau adalah seorang guru sekaligus kader NU yang pastinya mengedepankan nilai-nilai akhlakul karimah dan tasamuh (toleransi) dalam mendidik. Tindakan kekerasan ini jelas sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang kita junjung bersama,” tambahnya.

Panglima NABRAK mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Organisasi ini juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah setempat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan terus mendampingi korban baik secara hukum maupun moral. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Mari kita jadikan momentum ini untuk mengembalikan martabat guru dan menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Firman.

Sejauh ini, pelaku penganiayaan telah dilaporkan ke polisi dan proses hukum sedang berjalan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan melindungi para pendidik.***(Red)

Berita Terkini