Forum Bahtsul Masail Cirebon: Pengurus Ormas Keagamaan Berstatus Tersangka Korupsi Wajib Dinonaktifkan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Cirebon — Puluhan kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jumat (16/1/2026). Forum ini membahas sikap keagamaan terhadap kepemimpinan organisasi keulamaan, khususnya terkait pengurus yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Forum yang dihadiri sejumlah pengasuh dan kiai pesantren, di antaranya KH Muhammad Shofy, KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, dan lainnya, merumuskan pandangan fikih tentang kewajiban organisasi keagamaan menjaga marwah kelembagaan di tengah proses hukum yang berjalan.

Pengasuh Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofy bin KH Mustofa Aqiel Siraj, menjelaskan bahwa forum membahas sejumlah nama pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut dalam proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait perkara kuota haji. Dalam pembahasan tersebut, para kiai menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Namun, dari sudut pandang etika dan fikih organisasi keagamaan, forum membahas kewajiban menjaga marwah jam’iyyah agar tidak tercemar oleh status hukum pengurusnya,” ujar KH Shofy, Senin (19/1/2026).

Forum menyoroti preseden penanganan internal organisasi terhadap pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Menurut peserta bahtsul masail, penonaktifan jabatan struktural bersifat administratif dan etis, serta tidak dimaksudkan sebagai vonis bersalah.

Dalam pembahasan itu juga disinggung bahwa KPK telah memanggil sejumlah tokoh NU sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Forum menilai, dinamika hukum tersebut berpotensi terus berkembang dan dapat melibatkan berbagai pihak, baik sebagai saksi maupun tersangka, sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penegak hukum.

Atas dasar tersebut, forum merumuskan pandangan bahwa organisasi keagamaan wajib menonaktifkan atau memberhentikan pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau yang berstatus saksi namun berpotensi meningkat status hukumnya, sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Keputusan ini bersandar pada kaidah menjaga marwah (hifdz al-‘irdh) dalam maqashid syariah. Membiarkan pengurus berstatus tersangka tetap menjabat berpotensi mencederai kehormatan dan kepercayaan publik terhadap organisasi,” kata KH Shofy.

Forum juga merujuk pendapat ulama klasik, di antaranya Imam Ibnu Abidin dalam Al-Radd al-Muhtar, yang menegaskan bahwa pejabat publik yang kehilangan syarat amanah dan integritas dapat gugur legitimasi jabatannya secara moral dan organisatoris.

Selain itu, para kiai menekankan pentingnya keteladanan (uswatun hasanah) dalam kepemimpinan ulama. Menurut mereka, organisasi keagamaan semestinya lebih ketat dalam menjaga etika kepemimpinan dibandingkan organisasi politik atau sekuler, yang lazim menonaktifkan kadernya saat berhadapan dengan persoalan hukum.

Forum juga menegaskan perlunya pemisahan antara urusan hukum pribadi dan kepentingan organisasi. Penonaktifan jabatan dinilai sebagai langkah untuk mencegah keterlibatan nama organisasi dalam pemberitaan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Amar ma’ruf nahi munkar harus ditegakkan secara internal. Evaluasi kepemimpinan diperlukan agar organisasi kembali pada khittahnya sebagai jam’iyyah keulamaan yang bersih, amanah, dan dipercaya umat,” pungkas KH Shofy.**(Red)


Berita Terkini