Risalah Kempek Cirebon: Kerja Sama dengan Zionisme Dinilai Haram, Forum Kiai Minta Gus Yahya Legowo

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Cirebon — Sejumlah kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Bahtsul Masail Pesantren Kempek, Cirebon, menyampaikan sikap keagamaan terkait dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Forum yang digelar pada Jumat, 16 Januari 2026 itu menghasilkan sejumlah rumusan penting, salah satunya menyangkut pemberhentian Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Bahtsul masail yang diikuti puluhan kiai muda tersebut di antaranya dihadiri KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Muhammad Shofy, KH Jamaluddin Mohammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, serta KH Nanang Umar Faruq. Forum menilai bahwa kerja sama dengan jaringan zionisme internasional bertentangan dengan prinsip syariat Islam, nilai Ahlussunnah wal Jama’ah, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Juru Bicara Forum, KH Muhammad Shofy—putra Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Muhammad Musthofa Aqiel—menegaskan bahwa Islam membedakan secara tegas antara Yahudi sebagai agama dan zionisme sebagai ideologi politik. “Zionisme dipandang sebagai paham yang mengedepankan kekerasan, penjajahan, dan agresi militer, khususnya terhadap rakyat Palestina. Karena itu, zionisme dikategorikan sebagai bentuk permusuhan (kâfir harbîy) terhadap umat Islam,” ujarnya.

Dalam risalahnya, forum menyatakan bahwa kerja sama dengan pihak yang dikategorikan sebagai kâfir harbîy hukumnya haram dan termasuk dalam i’ânah ‘alâ al-ma’shîyah atau membantu kemaksiatan. Rumusan tersebut, menurut forum, disusun dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, kitab-kitab fikih klasik, serta pendapat para ulama otoritatif.

Forum juga menyinggung adanya sejumlah data dan fakta mengenai relasi PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya dengan tokoh dan lembaga yang disebut memiliki keterkaitan dengan zionisme internasional. Atas dasar itu, forum menilai keputusan Syuriyah PBNU yang memberhentikan Gus Yahya sebagai langkah yang sah secara hukum organisasi.

“Jika keputusan pemberhentian itu telah diambil secara organisatoris, maka Gus Yahya semestinya menerimanya dengan legowo, serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga NU dan rakyat Indonesia,” kata Gus Shofy dalam pernyataannya.

Selain soal pemberhentian, forum juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan organisasi. Mereka membandingkan kasus sanksi terhadap sejumlah kader NU yang sebelumnya berkunjung ke Israel. Menurut forum, apabila kader di tingkat bawah dapat dikenai sanksi, maka pimpinan tertinggi organisasi pun harus tunduk pada prinsip yang sama.

Forum Bahtsul Masail Pesantren Kempek Cirebon juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan kemaslahatan jam’iyyah, menjaga marwah ulama, serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan fitnah dan kegaduhan di tengah umat. Imbauan ini dinilai penting, terutama di tengah tragedi kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza.

Dalam diskusinya, forum mengangkat sejumlah tema keagamaan, antara lain batasan toleransi dan kerja sama dengan non-Muslim, hukum haram menyayangi dan mendukung kekafiran beserta kerusakannya, termasuk genosida, serta larangan i’ânah ‘alâ al-ma’siyah.

Forum juga menegaskan haramnya tindakan fitnah dan langkah kontroversial yang menimbulkan kegaduhan dan kerusakan, seperti bekerja sama dengan zionisme di saat ideologi tersebut tengah berperang dan melakukan genosida terhadap warga Gaza. Analogi yang digunakan forum adalah larangan menjual senjata kepada musuh di saat perang sedang berlangsung.

Risalah Kempek Cirebon ini, menurut para kiai, diharapkan menjadi rujukan moral dan keagamaan bagi warga NU dan umat Islam secara luas dalam menyikapi isu-isu global, sekaligus menjaga konsistensi sikap organisasi di tengah tekanan politik dan geopolitik internasional. (Red)

Berita Terkini