Diskominfo Cianjur Dinilai Kurang Serius Sambut Inisiatif Anak Muda Berantas Judi Online

Breaking News
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, CIANJUR – Niat mulia sekelompok mahasiswa untuk mendorong pemberantasan judi online di Kabupaten Cianjur tampaknya tidak mendapatkan sambutan yang diharapkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Pada Jumat, 25 April 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat menggelar audiensi di kantor Diskominfo Kabupaten Cianjur.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas komitmen bersama dalam memerangi bahaya judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kekecewaan dalam Audiensi

Namun, dalam pelaksanaannya, audiensi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Abdul Rohman, Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya perhatian yang diberikan oleh pihak Diskominfo.

“Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfo Kabupaten Cianjur yang kurang serius menyambut gerakan anak-anak muda Cianjur untuk memberantas bahaya judi online,” ujar Abdul.

Ia menambahkan, “Kedatangan kami hanya disambut oleh satu orang dari Bidang Infrastruktur, yang bahkan tidak dapat memberikan jawaban memadai atas permasalahan yang kami ajukan.”

Padahal, lanjut Abdul, tujuan utama audiensi adalah berdialog langsung dengan Kepala Dinas Kominfo untuk membahas lebih dalam solusi konkret terkait maraknya judi online di wilayah Cianjur.

Tuntutan yang Tidak Direspons

Dalam audiensi tersebut, BEM PTNU Jawa Barat juga mempertanyakan tindak lanjut atas lima poin tuntutan yang telah diserahkan sejak September 2024, usai pelaksanaan Seminar Nasional Bahaya Judi Online di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Poin-poin tersebut antara lain:
1. Diskominfo Cianjur harus lebih serius menangani masalah judi online.

2. Pemkab Cianjur perlu membuat Perda khusus untuk pelaku judi online di ruang publik.

3. Dibentuknya gerakan bersama antar-dinas dan OPD untuk perang melawan judi online.

4. Pembentukan relawan satgas judi online di setiap sektor dan daerah.

5. Mengangkat Brand Ambassador atau influencer untuk mengkampanyekan gerakan anti-judi online.

Sayangnya, hingga April 2025, atau sekitar tujuh bulan sejak tuntutan tersebut disampaikan, tidak ada tindak lanjut konkret dari Diskominfo Kabupaten Cianjur.

Dampak Judi Online yang Mengkhawatirkan

Abdul Rohman juga membeberkan data yang mengkhawatirkan terkait dampak judi online di Cianjur. Menurutnya, dari 2.700 perkara gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, sebagian besar disebabkan oleh dampak judi online.

Ia juga mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa perputaran uang dari judi online di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. “Andai uang sebanyak itu dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia, tidak akan ada lagi rakyat miskin di negeri ini,” tegas Abdul.

Ancaman Aksi Jika Tuntutan Tak Diindahkan

Atas dasar kekecewaan tersebut, BEM PTNU Koordinator Wilayah Jawa Barat menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah tegas.

“Jika tuntutan kami tidak segera diindahkan, kami akan melakukan aksi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Diskominfo Cianjur,” pungkas Abdul.

Berita Terkini