Mudanews.com, Cianjur – Dalam situasi yang tengah berkembang di Cianjur, isu rotasi mutasi yang beredar telah menimbulkan ketegangan dan polemik di masyarakat.
Dalam hal ini CIS (Cianjur Independent Society Research and Study Institute) melakukan audiensi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Cianjur untuk menanggapi isu tersebut.
CIS menilai bahwa peredaran isu mutasi ini berpotensi memicu kekacauan dan konflik kepentingan, serta mengikis integritas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjaga netralitasnya, yang sangat penting dalam menjaga prinsip demokrasi.
“Sebab, mutasi rotasi yang dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah, yang saat ini masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, bisa mencederai proses demokrasi itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal CIS, Muhammad Ridwan, Jumat (17/1/2025).
Ridwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak BKPSDM terkait kebenaran informasi tersebut. Hal ini menyebabkan banyak spekulasi liar di kalangan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami atas nama CIS meminta BKPSDM untuk memberikan klarifikasi profesional mengenai isu yang beredar agar tidak menimbulkan asumsi yang salah,” ujarnya.
Lebih jauh kata Ridwan bahwa dalam pandangan hukum, rotasi mutasi yang dilakukan sebelum atau sesudah pemilihan kepala daerah dalam jangka waktu enam bulan dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam kurun waktu tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.
Hal senada Muhammad Fadil Fahmi, Direktur CIS, juga menyoroti pentingnya menghindari rotasi jabatan pada periode pemilihan untuk menghindari konflik kepentingan dan pengaruh politik terhadap ASN.
“Hal ini penting untuk menjaga netralitas ASN dan kelancaran proses pemilihan kepala daerah. Jika rotasi mutasi terus dilakukan menjelang atau pasca pemilu, dapat menciptakan tekanan dan ancaman terhadap ASN, yang dapat merusak kapasitas, integritas, dan profesionalisme birokrasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Cianjur, Heri Farid Hifari, mengonfirmasi bahwa memang ada rencana rotasi mutasi tersebut, namun pihaknya merujuk pada aturan yang berlaku.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Dia juga menyebutkan bahwa jika ada mutasi, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan demikian, BKPSDM berpegang pada aturan dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa rotasi mutasi hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari kementerian terkait,” jelasnya.
Menurutnya hal ini memperjelas bahwa pihak BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan keresahan masyarakat dan menghindari spekulasi liar yang dapat merusak integritas pemerintahan di Cianjur,” tandasnya.