MUDANEWS.COM, CIANJUR – Proses pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) di Cianjur Selatan yang sedang berlangsung memerlukan perhatian yang matang dari semua pihak terkait.
Salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini semua dilakukan dalam upaya untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima media online nasional Mudanews.com, Jumat (10/01/2025).
Pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI dari Jawa Barat, Ibu Aanya Rina Casmayanti, untuk membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kang Lepi sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa usulan CPDOB Cianjur Selatan itu sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cianjur Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan.
“Serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA, ditandatangani oleh ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” ujarnya.
Ketua DPC PKB Cianjur ini menyebut bahwa adanya persetujuan bersama semakin memperkuat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Jawa Barat.
“Sebelum peristiwa penting ini, pada tanggal 12 September 2013, DPRD Kabupaten Cianjur, dalam rapat Paripurna mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penelaahan dan pengkajian usul pembentukan Daerah Otonomo Baru Cianjur Selatan,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan setidaknya, Pansus DPRD ini memiliki tugas: 1. melakukan verifikasi faktual terhadap SK BPD tentang persetujuan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan, 2. monitoring tim teknis eksekutif, dan 3. sosialisasi dan konsultasi.
“Untuk sosialisasi sudah dilakukan terhadap stakeholder dan elemen masyarakat lainnya di kawasan Cianjur Selatan, sementara konsultasi dilakukan terhadap institusi pemerintah provinsi, DPRD provinsi, DPR RI Komisi 2 dan Kemendagri,” sambungnya.
Lebih jauh Kang Lepi menyatakan, gagasan dan usul pemekaran Cianjur Selatan, sejatinya bukanlah hal yang baru. Setidaknya, usul ini pernah menguat pada tahun 1998, namun menghilang begitu saja. Geliat pemekaran ini kembali menggelinding pada tahun 2010 dan semakin mengkristal pada pertengahan 2013.
“Usul pemekaran ini setidaknya dilatar belakangi beberapa hal, antara lain secara ekonomi, Cianjur Selatan dianggap terbelakang karena pusat pertumbuhan fokus dikembangkan di kawasan utara,” ungkapnya.
Menurutnya fakta ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Cianjur Selatan yang berada jauh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi Cianjur.
“Dengan demikian, pemekaran bisa dianggap sebagai koreksi terhadap kebijakan pembangunan selama ini, yang dianggap kurang mengembangkan potensi ekonomi di kawsan Cianjur Selatan,” ucapnya.
Masih kata Kang Lepi, secara geografis, Cianjur Selatan berada jauh dari pusat pemerintahan, bahkan ada beberapa daerah untuk bisa menjangkau ibu kota kabupaten harus melintas ke kabupaten tetangga.
“Dalam konteks ini, pemekaran bisa difahami sebagai upaya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan,” paparnya.
Latarbelakang ketiga kata Kang Lepi yakni alasan keadilan. Yaitu adanya keinginan untuk menekan ketimpangan antar wilayah, yang hari ini dianggap jauh tertinggal dari wilayah pembangunan lainya.
“Dalam hal ini kami menyampaikan permohonan agar yang terhormat Ibu Aanya Rina Casmayanti selaku Anggota DPD RI Komite I, berkenan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Cianjur Selatan ini,” tandasnya.