Langkah Nyata Putri Zahra Realisasikan UU Jaminan Produk Halal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Putri Zahra, dengan semangat mudanya, telah berhasil membuktikan bahwa sertifikasi halal bukan lagi mimpi yang jauh bagi UMKM di desa. Melalui program KKN Tematik Halal di Cilaku, Cianjur, ia telah menginisiasi sebuah gerakan nyata yang tidak hanya membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga membuka mata kita akan potensi besar ekonomi halal di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan tonggak sejarah penting dalam pengembangan ekonomi halal di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi industri halal, namun juga membuka peluang pasar yang sangat luas, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, di balik potensi besar ini, implementasi UU JPH di tingkat UMKM, terutama di daerah, masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas prosedur sertifikasi halal dan keterbatasan akses informasi bagi pelaku UMKM. Banyak UMKM, khususnya di daerah, belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan administratif yang terkadang rumit. Kondisi ini semakin diperparah oleh terbatasnya sumber daya manusia dan finansial yang dimiliki oleh UMKM.

Dalam konteks inilah, inisiatif Putri Zahra dalam melaksanakan KKN Tematik Halal di Cilaku, Cianjur, patut diapresiasi. Program pendampingan dan edukasi sertifikasi halal mandiri yang digagasnya merupakan solusi kreatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM. Dengan memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, khususnya terkait skema sertifikat halal mandiri (self-declare), Putri Zahra telah membantu UMKM dala memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing produk mereka.

Program ini juga sangat relevan dengan semangat UU JPH yang mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produknya. Skema sertifikat halal mandiri, yang memungkinkan UMKM untuk melakukan penilaian kehalalan produknya sendiri dengan pengawasan lembaga pemeriksa halal, memberikan fleksibilitas bagi UMKM yang memiliki skala usaha kecil. Selain itu, dengan memberikan edukasi yang komprehensif, program ini juga telah membantu UMKM memahami prinsip-prinsip kehalalan dan cara menerapkannya dalam proses produksi.

Keberhasilan program pendampingan yang dilakukan oleh Putri Zahra menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, UMKM di daerah dapat dengan mudah memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Program ini juga membuktikan bahwa mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi halal di Indonesia. Melalui kegiatan KKN, mahasiswa tidak hanya dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Berita Terkini