Pemkab Ciamis, Serahkan Surat Keputusan PPPK ke 283 Pegawai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis, menyerahkan Surat Keputusan (SK), Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepada 283 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr H Tatang MPd dengan didampingi Kepala BKPSDM Ciamis, Dra Hj Yeyet Trisnayati, bertempat di Aula BKPSDM, Kamis (25/03/2021).

Diketahui rincian PPPK yang mendapat SK Pengangkatan, yaitu Tenaga Guru sebanyak 208 orang yang terdiri dari 153 orang Guru SD dan 55 orang Guru SMP, Tenaga Kesehatan 30 orang dan terakhir Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 45 orang.

Sekda Ciamis, H Tatang mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah diterima menjadi Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Dalam kesempatan ini saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, menyampaikan selamat kepada saudara-saudara sebanyak 283 orang yang telah diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,” ucapnya.

Tatang menuturkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK menyatakan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat Satu Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membedakan adalah mengenai hak pensiun.

“Dengan pengangkatan PPPK ini terbukti bahwa janji Pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah telah dilaksanakan, walaupun harus dengan tahapan seleksi,” ungkapnya.

Tatang berharap, kepada para Pegawai yang diangkat sebagai PPPK untuk bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalisme Pegawai Pemerintah yang berorientasi terhadap pelayanan masyarakat, serta sanggup menyimpan rahasia Negara dan atau Rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.

Serta tunduk dan taat terhadap segala peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang berlaku serta Perintah Pimpinan sebagai implementasi loyalitas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Dra Hj Yeyet Trisnayati, melaporkan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis formasi Tahun 2019 telah dilaksanakan dan yang hadir pada kesempatan ini merupakan para Pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Adapun terkait pelaksanaannya, Titin mengatakan telah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Dari jumlah keseluruhan sebanyak 283 orang kami membaginya ke dalam lima sesi, sesi pertama sampai keempat sebanyak 55 orang dan pada sesi kelima sebanyak 63 orang. Hal itu dilaksanakan agar sesuai dengan protokol kesehatan,” jelas Titin. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini