Raker BNN Ciamis, Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tasikmalaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menyelenggarakan kegiatan Rapat kerja (Raker), Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bertempat di Zamrud Meeting Room Favehotel, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).

Rapat kerja secara resmi dibuka oleh Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., dengan jumlah peserta sebanyak 30 Orang perwakilan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas terkait.

Sebagai narasumber dalam kegiatan Raker ini yaitu :

  • Pertama, Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., dengan judul materi “Kebijakan dan Strategi Nasional Dibidang P4GN”.
  • Kedua, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Ciamis, Kompol., Ricky Lesmana, S.H., M.M., dengan judul materi “Strategi Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia”.
  • Ketiga, Kepala Seksi P2M BNNK Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos., M.M., judul materi “Implementasi Rencana Aksi Daerah dalam Mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba)”.

Dengan moderator Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S. Sos.

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam situasi darurat narkoba, dari keadaan tersebut tidak ada jaminan bahwa satu lingkungan akan bebas narkoba.

“Narkoba masuk ke semua lingkungan, baik Pemerintah, Aparat, Swasta, termasuk Lingkungan Masyarakat,” jelas Engkos.

Engkos, mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, agar dapat terciptanya sinkronisasi dan sinergitas, dalam menyusun kegiatan di Lingkungan Instansi Pemerintahan, dengan BNN dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, agar terciptanya Lingkungan Pemerintah yang bersih dari Narkoba.

Ia mengajak seluruh peserta untuk peduli terhadap permasalahan narkoba, baik di Lingkungan Pemerintah, maupun di tempat masing-masing untuk mensinergikan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba.

Untuk penanggulangan masalah narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif, meliputi upaya pencegahan untuk menumbuhkan daya tangkal, pemberantasan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan Rehabilitasi untuk mengobati mereka yang sudah terpapar penyalahgunaan narkoba.

“Raker ini pun dalam upaya mewujudkan kepedulian untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan Pemerintah bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kasi P2M Deny Setiawan, S. Sos., M.M., bahwa Raker ini salah satu langkah awal untuk mensinergiskan upaya P4GN untuk mewujudkan lingkungan Instansi Pemerintah yang bersih dari narkoba, sekaligus mensinergiskan program kerja dalam upaya P4GN.

“Narkoba sudah menjadi musuh bersama yang harus kita lawan bersama dan dengan keseriusan yang terukur dan terarah, melalui berbagai aspek, baik itu pencegahan, pemberantasan sampai kepada rehabilitasi,” jelas Deny.

“Mudah-mudahan dengan adanya dukungan yang kuat dari seluruh komponen akan memberikan kekuatan dalam menanggulangi masalah narkoba,” pungkas Deny.

Rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah yaitu :

  1. Dibutuhkan wujud nyata semua komponen masyarakat (Instansi Pemerintah) untuk bersatu menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) masing-masing instansi berperan sesuai dengan kompentensinya.
  2. Penanganan Narkoba hendaknya dilakukan seperti konsep penanganan COVID-19 secara terstruktur dan sistematis. Semua pihak ikut terlibat dalam menanganinya.
  3. Dalam mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) diperlukan peran aktif seluruh masyarakat, termasuk TT/RW. Pihak Desa hendaknya mengalokasikan anggaran desa untuk program P4GN.
  4. Dalam Program Desa Bersinarharus melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membina supaya warga tidak diperalat pengedar ataupun bandar narkoba, sehingga desa steril dari peredaran gelap narkoba.
  5. Harus ada kesepakatan atau komitmen yang tegas bahwa tidak ada oknum yang bermain dalam penanganan narkoba.
  6. Harus ada regulasi yang jelas dari pihak sekolah terkait keberadaan warung/took di sekitar sekolah supaya tidak ada peredaran narkoba di sekolah.
  7. Rehabilitasi merupakan cara paling efektif dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Bagi masyarakat yang datang dan melapor ke BNN tidak dituntut pidana dan akan di fasilitasi untuk rehabiltasi tanpa ada biaya. Berita Tasikmalaya, BQ
- Advertisement -

Berita Terkini