Belum Ada Polres, DPRD Pangandaran Ceritakan pada Kapolda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pangandaran – Usia pemekaran Kabupaten Pangandaran, dari Kabupaten Induk yakni Kabupaten Ciamis, kini sudah menginjak usia 7 Tahun. Namun, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran, belum memiliki Polres sendiri, karena masih menginduk ke Polres Ciamis, Polda Jabar.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, Rabu (26/06/2019), mengatakan bahwa Kabupaten Pangandaran, merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten induknya, yaitu Kabupaten Ciamis, dengan jumlah penduduk lebih dari 406.000 jiwa yang terdiri dari 10 Kecamatan dan 93 Desa.

“Kabupaten Pangandaran ini merupakan daerah yang berbatasan dengan Propinsi Jawa Tengah, serta sebelah Timur Selatan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, tepatnya antara Negara Indonesia, dengan Negara Australia,” ungkapnya.

Berkaitan dengan jumlah penduduk, dan luasnya wilayah tadi, maka ungkap Iwan, sangat dibutuhkan untuk segera berdiri, dan terbentuknya sebuah Polres, di Kabupaten Pangandaran.

“Harapan terbentuknya Polres di Kabupaten Pangandaran, yang terpisah dari Polres Ciamis ini, sudah menjadi rencana baik dari Mabes Polri, maupun dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sendiri,” jelasnya.

Terkait berdirinya sebuah Polres di Kabupaten Pangandaran, Iwan memaparkan, bahwa sebetulnya sudah menjadi program Kepolisian Republik Indonesia, meskipun keinginan terbentuknya Polres, itu bukan hanya di Kabupaten Pangandaran saja, melainkan masih banyak Kabupaten/Kota diwilayah Negara Indonesia, yang belum memiliki Polres sendiri.

“Memang masih banyak, dan bahkan ada yang lebih tua usianya dengan Kabupaten Pangandaran, namun hingga saat ini belum memiliki Polres sendiri,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, bahwa yang pertama, bagaimana satu daerah itu terutama Kabupaten Pangandaran, untuk memenuhi persyaratan pendirian Polres, itu harus ada dukungan dari semua pihak.

“Rekomendasi rencana pembangunan Polres di Kabupaten Pangandaran, itu sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Daerah, maupun dari DPRD Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Untuk pendirian Mapolres Pangandaran, Iwan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sudah menyediakan lahan seluas 5 hektare, dan sudah dihibahkan secara resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Kebutuhan Mapolres di Kabupaten Pangandaran, tentu dalam rangka mendekatkan, dan meningkatkan pelayanan perlindungan, dan pengayom kepolisian kepada masyarakat, serta memelihara stabilitas Kamtibmas, sekaligus untuk keserasian dalam menjalankan roda Pemerintahan sesuai dengan aspirasi Pemerintahan dan Masyarakat,” paparnya.

Menurut Iwan, sewaktu kemarin Pemaparan di Polda Jabar, melalui Karo Lemtala Serena Mabes Polri, bahwa Pemaparan saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Pemaparan Bupati yang diwakili bidang Pemerintahan (Kabag Pemerintahan), serta Kapolres Ciamis, dalam pertimbangan-pertimbangan untuk bisa berdirinya Polres di Kabupaten Pangandaran, itu tentunya ada beberapa pertimbangan yang menyangkut jumlah penduduk.

“Kebutuhan Polres di Kabupaten Pangandaran, itu menyangkut luas wilayah, tingkat kerawanan, dan yang lainnya. Namun sekarang ini ada aturan yang baru bahwa berdirinya satu Polres itu tidak hanya Keputusan Kapolri saja, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB karena mengangkut personil, Kementerian Keuangan, dan Kementerian lainnya dan ini yang menjadi persoalan,” ungkap.

Akan tetapi, Iwan berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran, ini punya keinginan segera mewujudkan terbentuknya Polres itu sangat besar.

“Kemarin, Kami menyampaikan bahwa insya allah Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, akan tetap membantu supaya segera terwujud Polres Kabupaten Pangandaran, sesuai dengan kewenangan dan kemampuaan yang kami miliki,” jelasnya.

Dan, kata Iwan, tanggapan dari Mabes Polri melalui Karo Lemtala Serena Mabes Polri, yang menyebutkan prinsipnya bahwa Polres di Kabupaten Pangandaran, sangat di setujui untuk segera di bentuk tetapi karena sekarang bukan mutlak kewenangan Kapolri, maka nanti akan tetap di ajukan sesuai ketentuan perundang- undangan baik dari mekanisme, maupun tahapan.

“Pada prinsipnya Polri itu ingin setiap Kabupaten maupun Kota, segera mewujudkan keinginan terbentuknya Polres, tetapi tadi tidak serta merta sesuai keinginan,” cetusnya.

Di Kabupaten Pangandaran sendiri untuk jumlah Polsek, Iwan menerangkan hanya ada 9 Polsek, dari 10 Kecamatan.

“Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran tidak memiliki Polsek, saat ini wilayah hukumnya masuk ke Polsek Padaherang, kalau secara umum Kabupaten Pangandaran, secara prinsip sudah memenuhi persyaratan akan terbentuknya Polres,” sebut Iwan.

Iwan menceritakan, pihak Lemtala Serena Mabes Polri, yang turun ke Polda Jabar, dan meminta saran kepada kami yang salah satunya bentuk respons dari Mabes Polri, akan segera terbentuknya Polres di Beberapa Kabupaten dan Kota termasuk Kabupaten Pangandaran.

“Tinggal kita menunggu apa yang harus dilengkapi, dan kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, maupun DPRD termasuk dari Kapolres Ciamis, itu menentukan kesiapan yang pertama persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, kedua dukungan dari Pemerintah Daerah sendiri, apa yang mesti kami berikan, karena jujur saja terbentuknya Polres di Kabupaten Pangandaran, ini bukan hanya kepentingan intitusi Polri, saja tetapi kepentingan kami yang membutuhkan dalam mewujudkan pengayoman, pelayanan dari Kepolisian,” tandasnya. Berita Pangandaran, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini