Mudanews.com Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Rabu (21/1/2026). Perkara ini menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.
Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan, jaksa menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dalam proses pemanfaatan dan pelepasan aset negara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam dakwaannya menilai, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000. Kerugian tersebut diduga timbul dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tanpa dipenuhinya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Muhammad Kasim sebagai ketua, dengan anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan. Persidangan berlangsung tertib dengan pengamanan ketat, serta dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Berdasarkan uraian jaksa, perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara atau fasilitas umum, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan aset negara.
Lahan tersebut kemudian diduga dialihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial kawasan perumahan yang terafiliasi dengan pengembang Ciputra Land. Jaksa menilai, rangkaian perbuatan itu membuka ruang penguasaan aset negara oleh pihak swasta secara melawan hukum.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dan dana terkait perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Perkara dugaan korupsi aset PTPN I ini menjadi salah satu kasus besar yang disorot publik di awal 2026, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan mantan pejabat publik dan pihak swasta dalam pengelolaan aset negara.**(Red)
