Mudanews.com Editorial Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan hukum khusus bagi wartawan dan karya jurnalistik harus dibaca sebagai peneguhan arah demokrasi. Dalam sidang terbuka pada 19 Januari 2026, MK mengingatkan negara bahwa pers bukan objek yang bisa diperlakukan serampangan oleh kekuasaan, melainkan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi.
Penegasan bahwa sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata adalah koreksi tegas terhadap praktik kriminalisasi yang selama ini kerap menimpa wartawan. Terlalu sering, kerja jurnalistik—yang seharusnya dilindungi—justru diperlakukan sebagai tindak pidana.
Kriminalisasi karya jurnalistik bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan demokrasi. Ketika wartawan dibungkam dengan laporan pidana, yang dirampas bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. Demokrasi kehilangan salah satu alat kontrol terpentingnya.
Pernyataan Dewan Pers bahwa kriminalisasi karya jurnalistik mengancam demokrasi patut dijadikan alarm bagi aparat penegak hukum. Hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik pers bukan basa-basi normatif, melainkan instrumen konstitusional yang sengaja dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.
Putusan MK ini juga memberi kejelasan di tengah lanskap media digital yang kian kompleks. Kolumnis dan kontributor lepas tidak otomatis berada di luar perlindungan hukum, namun perlindungan khusus UU Pers hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sebagai wartawan profesional. Penegasan ini penting agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, sekaligus tidak dipersempit secara sewenang-wenang.
Namun, perlindungan hukum bukanlah karpet merah tanpa batas. Pers dituntut menjaga profesionalisme, verifikasi, dan kepatuhan pada kode etik. Kemerdekaan pers hanya bermakna jika dijalankan dengan tanggung jawab dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan pada sensasi atau kepentingan kuasa.
Kini bola ada di tangan negara. Aparat penegak hukum diuji: patuh pada konstitusi atau terus menjadikan hukum sebagai alat pembungkaman. Putusan MK telah memberi rambu yang jelas, tinggal apakah rambu itu dihormati atau diabaikan.
Melindungi pers sejatinya adalah melindungi demokrasi. Ketika negara memilih untuk melindungi kerja jurnalistik, pada saat yang sama negara sedang menjaga ruang publik agar tetap hidup, kritis, dan berdaulat.***
