Mudanews.com Kebumen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi pemotongan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima penuh oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pada tahap awal penyelidikan, penyidik Kejari Kebumen telah memeriksa dua orang dari internal kampus. Keduanya masing-masing berasal dari bagian bendahara dan bagian akademik. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) untuk menelusuri mekanisme pencairan serta penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Dua orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik. Dugaan penyalahgunaan ini terjadi sejak 2022 sampai 2025,” ujar Sulistyohadi dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Dalam rentang waktu tersebut, tercatat lebih dari 130 mahasiswa menerima bantuan KIP Kuliah. Setiap mahasiswa seharusnya memperoleh dana sekitar Rp4,8 juta per semester yang mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang diterima mahasiswa tidak utuh. Diduga terjadi pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester. Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka potensi potongan yang dialami mahasiswa dapat mencapai Rp3,6 juta per tahun.
Sulistyohadi menjelaskan, dugaan pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih pengganti biaya kegiatan tertentu di kampus. Modus tersebut kini masih didalami untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan penggunaan dana KIP Kuliah.
Dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan mahasiswa dan dugaan praktik yang berlangsung selama beberapa tahun, potensi kerugian negara dinilai cukup signifikan. Meski demikian, Kejari Kebumen belum merinci nilai pasti kerugian karena masih menunggu hasil penghitungan dan pendalaman lanjutan.
Menurut Kejari, dana KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan pendidikan para penerima manfaat.
Saat ini, Kejari Kebumen masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan membuka kemungkinan memeriksa pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perguruan tinggi. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berjalan.***(Red)
