Mudanews.com Jakarta— Upaya menegakkan disiplin di lingkungan sekolah justru berujung proses hukum bagi seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Triwulan Sari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu muridnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Triwulan menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Tindakan yang dimaksudkan sebagai pendisiplinan siswa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah melakukan penegakan tata tertib terhadap siswa yang berambut panjang dan dicat pirang. Langkah tersebut merupakan bagian dari aturan disiplin yang berlaku di SDN 21 Pematang Raman.
Namun, dalam pelaksanaannya, salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Murid tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada guru. Dalam situasi tersebut, Triwulan Sari diduga memukul bagian mulut murid tersebut. Orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan
“Berawal dari razia rambut di sekolah. Kami menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Hasil visum terdapat luka akibat benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan saksi, setelah terlapor menggunting rambut, korban ditampar,” ujar AKP Hanafi, Selasa (20/1/2026).
AKP Hanafi menambahkan, kepolisian sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Muaro Jambi. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak korban meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Meski demikian, Polres Muaro Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna memastikan berkas perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan mempertimbangkan status Triwulan Sari sebagai guru sekaligus seorang ibu, kepolisian memberikan keringanan wajib lapor. Kewajiban yang semula dua kali sepekan dikurangi menjadi satu kali sepekan. Bahkan, jika berhalangan hadir langsung, Triwulan diperkenankan menyampaikan laporan melalui sambungan telepon.
Reaksi DPR RI dan Jaksa Agung
Kasus ini menuai perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menilai tindakan Triwulan Sari tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea) dan tidak semestinya diproses secara pidana.
Menurut Hinca, tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru dalam konteks pendidikan tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai tindak kriminal. Ia juga menyoroti kondisi Triwulan sebagai guru honorer dengan penghasilan minim yang harus menghadapi proses hukum panjang.
Komisi III DPR RI pun mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap profesi guru, khususnya tenaga honorer yang berada dalam posisi rentan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara tersebut apabila berkas perkara telah diterima kejaksaan dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Jaksa Agung menegaskan, kejaksaan akan bersikap objektif dan proporsional dalam menilai perkara yang melibatkan profesi pendidik, dengan mempertimbangkan konteks peristiwa dan kepentingan keadilan substantif.
Kasus Triwulan Sari kini menjadi sorotan nasional dan memicu diskursus luas soal batas pendisiplinan di sekolah serta perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik **(Red)
