Mudanews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin. Pada Selasa pagi, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kedatangan Sudewo di kantor KPK menandai berlanjutnya proses hukum atas OTT yang sebelumnya dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Sebelum dibawa ke Jakarta, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan awal di Kudus bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Namun demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan peran dan keterkaitan masing-masing dalam perkara tersebut. KPK juga masih menginventarisasi barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Sudewo maupun pihak lain yang terjaring OTT. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum setelah penangkapan.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses birokrasi desa.
Praktik jual beli jabatan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai prinsip meritokrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, KPK menilai upaya pencegahan dan penindakan harus berjalan secara beriringan.
Di sisi lain, KPK menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diamankan dalam OTT tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait perkara ini kepada publik secara terbuka dan transparan. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.**”(Red)
