Mudanews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “KPK menetapkan SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
KPK mengungkapkan bahwa Sudewo diduga memberikan arahan kepada para kepala desa tersebut untuk memungut sejumlah uang dari calon perangkat desa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap peserta seleksi perangkat desa.
Dalam praktiknya, tarif tersebut diduga telah mengalami mark-up dari nominal awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Penyidik menilai terdapat pola pengondisian yang sistematis dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tersebut.
Asep menjelaskan, pengumpulan uang diduga disertai dengan ancaman terselubung. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan tersebut diperingatkan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Koordinasi pemerintahan sementara berada di bawah kendali Penjabat Sekretaris Daerah, sembari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempersiapkan mekanisme penunjukan Penjabat Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan**(Red)
