Kasus Dugaan Pelecehan di SDN Rawa Buntu, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Dorong Pemasangan CCTV di Sekolah Rawan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Tangerang Selatan Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian serius publik. Kasus yang disebut melibatkan belasan siswa tersebut dinilai tidak hanya melukai korban dan keluarga, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan tata kelola pengawasan di tingkat daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menyatakan bahwa dugaan tindak pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta nilai-nilai dasar dunia pendidikan. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sebaliknya.

Secara hukum, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan. Selain itu, jika pelaku berstatus aparatur sipil negara, maka juga terikat pada ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adi Surya menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan, khususnya pada aspek pengawasan, pembinaan tenaga pendidik, serta mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan. Ia menilai, kegagalan menjamin keamanan siswa merupakan alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dalam konteks fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar proses penegakan hukum pidana dan penjatuhan sanksi administratif berjalan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Upaya menutup-nutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik institusi dinilai justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta mengambil langkah kebijakan yang konkret dan terukur, mulai dari evaluasi total sistem pengawasan tenaga pendidik, penguatan standar etika dan integritas aparatur pendidikan, hingga penyusunan mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif dan berpihak pada korban.

Salah satu langkah pencegahan yang didorong adalah penyediaan kamera pengawas (CCTV) di setiap satuan pendidikan, khususnya pada area-area yang dinilai rawan. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, negara dan pemerintah daerah juga dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan tekanan sosial. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel menyatakan akan melakukan koordinasi aktif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memastikan proses pendampingan, perlindungan hukum, dan pemulihan hak-hak anak berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum koreksi dan pembenahan serius bagi dunia pendidikan. Menurut Adi Surya, sekolah tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual, dan negara tidak boleh abai dalam melindungi masa depan anak-anak.**(Red)

Berita Terkini